SuaraJatim.id - Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto membenarkan tempatnya dipakai untuk memeriksa ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan. "Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ibunda Ronald Tannur diperisak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tidak dijelaskan juag pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap atas putusan Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak.
Baca Juga: Perkelahian Berdarah Terminal Bunder Gresik, Pelaku Pembawa Sajam Harus Mendekam di Tahanan
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Agung Harli Siregar.
Kasus Ronald Tannur sempat menjadi perhatian publik setelah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya atas kasus penganiyaan berat terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Belakangan, Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap. Selain itu, ditangkap juga pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Baca Juga: Misteri Kematian Warga Krian Sidoarjo, Kecurigaan Mengarah ke Suami Korban
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Laporan Harta Pejabat Negara Disorot Netizen, KPK Masih Tebang Pilih?
-
Bos Angels Product Diperiksa Kasus Gula Tom Lembong, Apa yang Digali Kejagung dari Perusahaan Tommy Winata?
-
Keluarga Sebut George Penganiaya Karyawati Toko Roti Sakit Jiwa, DPR ke Polisi: Jangan Mudah Percaya!
-
Hubungan Asli Sri Meilina dan Sopir Lady Aurellia, Berani-beraninya Aniaya Dokter Koas Luthfi
-
Komisi III DPR Tegaskan George Anak Bos Toko Roti Jangan Dibebaskan Alasan Gangguan Mental
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Sediakan Ratusan Ribu Hadiah Menarik untuk Nasabah BRI, Mulai dari Mobil Hingga Smartphone
-
Angka Terbaru Disbun, Segini Banyak Lahan Tebu dan Tembakau di Jatim
-
Terbongkar! Trik Licik Pengedar Rokok Ilegal di Jatim, Truk Ikan Nyaris Berhasil Kecoh Petugas
-
BRI Gelar Potong Tumpeng Serentak hingga Bazaar UMKM dalam Perayaan HUT ke-129
-
Kado Istimewa, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun untuk Pemegang Saham