SuaraJatim.id - Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto membenarkan tempatnya dipakai untuk memeriksa ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan. "Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ibunda Ronald Tannur diperisak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tidak dijelaskan juag pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap atas putusan Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Agung Harli Siregar.
Kasus Ronald Tannur sempat menjadi perhatian publik setelah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya atas kasus penganiyaan berat terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Belakangan, Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap. Selain itu, ditangkap juga pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Baca Juga: Perkelahian Berdarah Terminal Bunder Gresik, Pelaku Pembawa Sajam Harus Mendekam di Tahanan
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret
-
Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG