SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga berujung meninggal dunia akirnya ditangkap di kediamannya di Surabaya.
Namun demikian, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memberi sinyal tidak akan berhenti di putusan MA. Pihaknya berniat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana mendapat hukuman yang setimpal.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2024).
Dia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.
Kejati Jatim berharap Rnald Tannur bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan MA tersebut dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Mia menjelaskan, sesuai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya
-
BRI Peduli Beri Kejutan Spesial di Hari Guru: Sekolah di Bogor Disulap Jadi Panggung Apresiasi Guru!