SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga berujung meninggal dunia akirnya ditangkap di kediamannya di Surabaya.
Namun demikian, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memberi sinyal tidak akan berhenti di putusan MA. Pihaknya berniat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana mendapat hukuman yang setimpal.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Dia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.
Kejati Jatim berharap Rnald Tannur bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan MA tersebut dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Mia menjelaskan, sesuai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
Berita Terkait
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
-
Apa Pekerjaan Meirizka Widjaja? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
Terpopuler
- Netizen Ramai Serukan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi IKM, Andre Rosiade: Jaga Cita Rasa
- Usai Bongkar Borok Paula Verhoeven, Satria Mulia Ngaku Sempat Mau Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Dulu Tuding Paula Verhoeven Ani-Ani, Satria Mulia Kini Sebut Istri Baim Wong Hanya Dimanfaatkan Nico
- Cinta Laura Kritik Artis Bawa 7 Asisten Sok Jadi Tuhan, Sindir Siapa?
Pilihan
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
-
Buku Gibran The Next President Bikin Geger Publik, Said Didu: Ini Keinginan yang Sedang Dipersiapkan
Terkini
-
Korban Ledakan Rumah di Sumenep Alami Luka Bakar 90 Persen
-
Edward Tannur Usai Diperiksa Kejagung, Terungkap Sosok yang Menyiapkan Uang
-
Hilang Misterius, Gadis Sampang Diduga Usai Diculik dan Dicabuli
-
Emil Dardak ke Pasar Babat Lamongan: Stabilitas Harga Jadi Prioritas
-
Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Kaum Tuna Rungu