SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga berujung meninggal dunia akirnya ditangkap di kediamannya di Surabaya.
Namun demikian, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memberi sinyal tidak akan berhenti di putusan MA. Pihaknya berniat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana mendapat hukuman yang setimpal.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2024).
Dia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.
Kejati Jatim berharap Rnald Tannur bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan MA tersebut dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Mia menjelaskan, sesuai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama