Baehaqi Almutoif
Selasa, 19 November 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diamankan polisi. Dia ditangkap setelah diketahui membacok tetangganya berinisial M (69).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pembacokan tersebut diduga dipicu masalah pohon pisang.

Kejadian bermula ketika M meminta pelaku untuk menebang pohon pisang yang diduga tumbuh ke perkarangan korban.

Namun, pelaku rupanya menghiraukan permintaan korban tersebut. Cekcok pun sempat terjadi antara keduanya hingga akhirnya berujung penganiayaan.

Pelaku S menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. M mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. “Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satu di kaki,” kata AKP Dimas Robin Alexander dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2024).

Korban langsung dilarikan ke RSUD Koesma Tuban untuk mendapat perawatan.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta senjata dan kaus yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku kini terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian kami, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Dimas.

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan

Load More