SuaraJatim.id - Pria berinisial AL (25) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus mendekam di tahanan Polres Tuban atas kasus narkoba jenis sabu.
AL ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Dia sempat terpojok dikepung polisi.
Pelaku diamankan di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada Minggu (10/11/2024).
Tersangka sempat kabur ke area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI). Polisi melakukan pengejaran terhadap AL.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti yang Diamankan Cukup Besar
Merasa terpojok, pelaku sempat memanjat atap bangunan pabrik. Sebelum akhirnya terjatuh dari ketinggian 8 meter.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengakatan, polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Awalnya transaksi direncanakan di jembatan Dynamix, tetapi setelah kami tiba di lokasi, kendaraan yang dicurigai berhenti di depan SBI," ujarnya dikutip dari BlokTuban--partner Suara.com, Rabu (13/11/2024).
Namun, pelaku kabur usai mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian meminta izin kepada sekuriti untuk mencari pelaku di dalam.
"Kami sudah izin ke sekuriti untuk melakukan pencarian, tetapi pelaku belum ditemukan. Akhirnya, kami kembali setelah diberi tahu sekuriti bahwa ada seseorang yang jatuh dari atap gedung," katanya.
Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo dan Istrinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
AL diamankan pihak keamanan SBI yang lalu menyerahkan ke kepolisian. "Yang mengamankan pelaku adalah sekuriti. Kami juga menemukan barang bukti berupa narkotika dan ponsel yang disembunyikan di atas plafon," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram, selembar tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah ponsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.
"Pelaku ini diketahui sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di Restabes Surabaya," ungkapnya.
Polisi menjerat AL dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol
-
Melalui Transformasi Digital BRIAPI, BRI Raih Penghargaan Internasional
-
Terbongkar, 3 Pasangan Muda-mudi Kepergok 'Ngamar' dalam Kontrakan di Tuban