SuaraJatim.id - Tepat pada hari anti korupsi sedunia, Kejari Tanjung Perak meringkus dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya, yakni M. Taufiqurrahman mantan direktur pembina pedagang dan Masrur, kepala cabang selatan.
Mereka berdua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (9/12/2024).
Modus yang digunakan, yakni dengan mengabaikan peraturan perpanjangan kontrak dan tak menyetorkan sebagian uang hasil parkir. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka," tegas I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta," imbuhnya.
Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.
Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 29 saksi dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Cabang Selatan yang mencakup 7 pasar.
Kejari Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat," ujar I Made Agus Mahendra Iswara
Baca Juga: DevFest Surabaya 2024, 12 Pembicara dan 500 Peserta Bahas AI hingga Teknologi Terbaru Google
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir. Kejari Tanjung Perak Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik