SuaraJatim.id - Tepat pada hari anti korupsi sedunia, Kejari Tanjung Perak meringkus dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya, yakni M. Taufiqurrahman mantan direktur pembina pedagang dan Masrur, kepala cabang selatan.
Mereka berdua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (9/12/2024).
Modus yang digunakan, yakni dengan mengabaikan peraturan perpanjangan kontrak dan tak menyetorkan sebagian uang hasil parkir. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka," tegas I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta," imbuhnya.
Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.
Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 29 saksi dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Cabang Selatan yang mencakup 7 pasar.
Kejari Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat," ujar I Made Agus Mahendra Iswara
Baca Juga: DevFest Surabaya 2024, 12 Pembicara dan 500 Peserta Bahas AI hingga Teknologi Terbaru Google
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir. Kejari Tanjung Perak Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon