SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial JP (28) sebagai tersangka pembunuhan balita K, berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Polisi juga menetapkan AZ (20) yang masih keponakan JP atas tuduhan sama. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
“Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dilansir dari Metaranews.co--partner Suara.com, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, K meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. Bayi perempuan tersebut sebelumnya diduga dianiaya pada Rabu (11/12/2024).
Belakangan, polisi mengungkapkan jika K meninggal dunia tidak hanya dianiaya. Melainkan juga diracun oleh tersangka JP.
“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, saat itu tersangka datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Kemudian pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu. Akan tetapi, korban tidak meninggal dunia.
“Racun tikus itu sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” katanya.
Pada 11 Desember 2024 korban diajak JP ke rumahnya. Di sana K rewel. Melihat itu pelaku emosi dan menganiayanya.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Kebakaran Hebat Landa Gudang Ban di Jombang: Terdengar Ledakan
“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Hadirkan Konser Terhubung 3 Kota dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
5 Fakta Pria Bacok Tetangga hingga Kritis di Bangkalan, Buntut Cemburu Istri Selingkuh
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Terjerat Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Komitmen Nyata Membangun Desa, BRI Dapat Anugerah dalam Hari Desa Nasional 2026
-
7 Fakta Santri Korban Dugaan Pencabulan di Bangkalan, Hilang Dua Pekan hingga Tak Terekam CCTV