SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial JP (28) sebagai tersangka pembunuhan balita K, berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Polisi juga menetapkan AZ (20) yang masih keponakan JP atas tuduhan sama. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
“Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dilansir dari Metaranews.co--partner Suara.com, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, K meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. Bayi perempuan tersebut sebelumnya diduga dianiaya pada Rabu (11/12/2024).
Belakangan, polisi mengungkapkan jika K meninggal dunia tidak hanya dianiaya. Melainkan juga diracun oleh tersangka JP.
“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, saat itu tersangka datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Kemudian pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu. Akan tetapi, korban tidak meninggal dunia.
“Racun tikus itu sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” katanya.
Pada 11 Desember 2024 korban diajak JP ke rumahnya. Di sana K rewel. Melihat itu pelaku emosi dan menganiayanya.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Kebakaran Hebat Landa Gudang Ban di Jombang: Terdengar Ledakan
“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar