SuaraJatim.id - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka pendakian ke Gunung Semeru.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi membuka jalur pendakian pada 23 Desember 2024. Namun, wisatawan hanya diperbolehkan sampai ke Ranu Kumbolo.
Dibukanya lagi pendakian Semeru tentu mengobati kerinduan para pencinta alam pada gunung dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.
Untuk kamu yang ingin atau berencana mendaki ke Ranu Kumbolo simak perstaratan dan tarifnya dikutip dari laman bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi: Hari Ini 16 Kali
Kouta
Pendakian dibatasi per hari hanya 200 orang. Namun masih bisa bertambah lagi jumlah tersebut. Lama pendakian selama 2 (dua) hari, 1 (satu malam).
Tarif Tiket Masuk
Pendaki Nusantara
- Hari Kerja Rp20.000 per orang per hari
- Hari Libur Rp30.000 per orang per hari
- Tiket Kegiatan hiking Rp20.000 per orang per pendakian
- Tiket Kegiatan camping Rp5.000 per orang per hari
- Asuransi Rp4.000 per orang per hari
Pendaki Mancanegara
- Hari Kerja Rp200.000 per orang per hari
- Hari Libur Rp200.000 per orang per hari
- Tiket Kegiatan hiking Rp20.000 per orang per pendakian
- Tiket Kegiatan camping Rp5.000 per orang per hari
- Asuransi Rp5.000 per orang per hari
Baca Juga: Heboh Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka, Ini Jawaban TNBTS
Pembayaran karcis masuk dapat dilakukan dengan menggunakan virtual account.
Cara Pendaftaran Pendakian
- Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dapat dilakukan melalui https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/.
- Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3)
- Pendakian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 1 (satu malam)
- Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 2-10 orang dan wajib didampingi oleh Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya
- Calon Pendaki diwajibkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan
- Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00- 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00-16.00 WIB di kantor Resort Ranupani
- Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (SeninJumat) pukul 08.00-16.00 WIB.
Tarif Pendamping dari PPGST
- Tarif Pendamping Rp 300.000,- per kelompok per hari
- Pembayaran dapat langsung menghubungi PPGST di media sosial instragram @ppgst_tnbts
Persyaratan Pendakian Gunung Semeru
- Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi bukti registrasi ulang pada pintu masuk Ranu Pani
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian
- Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian
- Pendaki Berusia Lebih Dari 10 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun ( > 70 Tahun Harus Mendapat Rekomendasi Dari Dokter)
- Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
- Identitas calon pendaki harus sesuai dengan yang telah didaftarkan dan tidak ada pergantian anggota dengan alasan apapun. Jika calon pendaki yang sudah terdaftar berhalangan hadir maka tiket dinyatakan hangus dan tidak ada pengembalian (refund)
- Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pendakian
- Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali
- Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola
- Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 2 (dua) hari dan 1 (satu) malam.
Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.
- Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. - Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.
- Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
Penutupan Rutin.
- Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
- Penutupan Insidentil.
- Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.
Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
- Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
- Tenda kedap air
- Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian
- Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian
- Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan
- Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok
- Obat-obatan pribadi (alat P3K)
- Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.
Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian
- Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan
- Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS
- Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo
- Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun
- Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani
- Selama melakukan pendakian, setiap pendaki dihimbau untuk membawa jerigen atau botol isi ulang.
Sementara itu terkait kesehatan pendaki, TNBTS mensyaratkan agar apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera melapor ke pendamping untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Pendaki juga wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Novel Penulis Indonesia tentang Pendakian Gunung, Sudah Baca?
-
Seteduh Mobil tapi Lebih Murah dari Xmax, Intip Pesona Selis Bromo
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar