SuaraJatim.id - Modus penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaah asal Situbondo. Korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Situbondo. Kepolisian masih mendalami perkara yang menyeret salah satu biro jasa perjalanan umrah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut merupakan laporan pada 2024. Ada beberapa orang yang mengaku telah menjadi korban.
"Pertama ada empat orang (calon jamaah umrah) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Pihaknya telah memintai keterangan para korban yang melapor tersebut. Saat ini polisi sedang mengumpulkan bukti lain, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Selain itu, Evandy berencana untuk memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat guna memastikan statusnya legal atau tidak.
Keterangan Kantor Kementerian Agama dibutuhkan juga untuk mencari tahu standar biaya umrah.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi.
Salah satu korban Fahim Amar (40), warga Situbondo melalui kuasa hukumnya Supriyono menceritakan kasusnya.
Baca Juga: Apes! Cerita Remaja Surabaya Ditawari Pekerjaan Klik 'Like' Medsos, Justru Kehilangan Belasan Juta
Kejadian bermula pada 2023, saat itu kliennya mendapatkan tawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta," kata Supriyono.
Kliennya tersebut dijadwalkan berangkat pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi, tidak kunjung ke Tanah Suci hingga 2024.
Pihak biro perjalanan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan tidak kunjung berangkat umrah. Merasa ada yang tidak beres, Fahmi melaporkannya ke polisi pada 2024 lalu.
"Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang