SuaraJatim.id - Modus penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaah asal Situbondo. Korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Situbondo. Kepolisian masih mendalami perkara yang menyeret salah satu biro jasa perjalanan umrah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut merupakan laporan pada 2024. Ada beberapa orang yang mengaku telah menjadi korban.
"Pertama ada empat orang (calon jamaah umrah) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Pihaknya telah memintai keterangan para korban yang melapor tersebut. Saat ini polisi sedang mengumpulkan bukti lain, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Selain itu, Evandy berencana untuk memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat guna memastikan statusnya legal atau tidak.
Keterangan Kantor Kementerian Agama dibutuhkan juga untuk mencari tahu standar biaya umrah.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi.
Salah satu korban Fahim Amar (40), warga Situbondo melalui kuasa hukumnya Supriyono menceritakan kasusnya.
Baca Juga: Apes! Cerita Remaja Surabaya Ditawari Pekerjaan Klik 'Like' Medsos, Justru Kehilangan Belasan Juta
Kejadian bermula pada 2023, saat itu kliennya mendapatkan tawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta," kata Supriyono.
Kliennya tersebut dijadwalkan berangkat pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi, tidak kunjung ke Tanah Suci hingga 2024.
Pihak biro perjalanan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan tidak kunjung berangkat umrah. Merasa ada yang tidak beres, Fahmi melaporkannya ke polisi pada 2024 lalu.
"Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian