SuaraJatim.id - Modus penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaah asal Situbondo. Korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Situbondo. Kepolisian masih mendalami perkara yang menyeret salah satu biro jasa perjalanan umrah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut merupakan laporan pada 2024. Ada beberapa orang yang mengaku telah menjadi korban.
"Pertama ada empat orang (calon jamaah umrah) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Pihaknya telah memintai keterangan para korban yang melapor tersebut. Saat ini polisi sedang mengumpulkan bukti lain, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Selain itu, Evandy berencana untuk memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat guna memastikan statusnya legal atau tidak.
Keterangan Kantor Kementerian Agama dibutuhkan juga untuk mencari tahu standar biaya umrah.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi.
Salah satu korban Fahim Amar (40), warga Situbondo melalui kuasa hukumnya Supriyono menceritakan kasusnya.
Baca Juga: Apes! Cerita Remaja Surabaya Ditawari Pekerjaan Klik 'Like' Medsos, Justru Kehilangan Belasan Juta
Kejadian bermula pada 2023, saat itu kliennya mendapatkan tawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta," kata Supriyono.
Kliennya tersebut dijadwalkan berangkat pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi, tidak kunjung ke Tanah Suci hingga 2024.
Pihak biro perjalanan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan tidak kunjung berangkat umrah. Merasa ada yang tidak beres, Fahmi melaporkannya ke polisi pada 2024 lalu.
"Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya