SuaraJatim.id - Modus penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaah asal Situbondo. Korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Situbondo. Kepolisian masih mendalami perkara yang menyeret salah satu biro jasa perjalanan umrah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut merupakan laporan pada 2024. Ada beberapa orang yang mengaku telah menjadi korban.
"Pertama ada empat orang (calon jamaah umrah) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Pihaknya telah memintai keterangan para korban yang melapor tersebut. Saat ini polisi sedang mengumpulkan bukti lain, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Selain itu, Evandy berencana untuk memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat guna memastikan statusnya legal atau tidak.
Keterangan Kantor Kementerian Agama dibutuhkan juga untuk mencari tahu standar biaya umrah.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi.
Salah satu korban Fahim Amar (40), warga Situbondo melalui kuasa hukumnya Supriyono menceritakan kasusnya.
Baca Juga: Apes! Cerita Remaja Surabaya Ditawari Pekerjaan Klik 'Like' Medsos, Justru Kehilangan Belasan Juta
Kejadian bermula pada 2023, saat itu kliennya mendapatkan tawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta," kata Supriyono.
Kliennya tersebut dijadwalkan berangkat pada 23 Oktober 2023. Akan tetapi, tidak kunjung ke Tanah Suci hingga 2024.
Pihak biro perjalanan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan tidak kunjung berangkat umrah. Merasa ada yang tidak beres, Fahmi melaporkannya ke polisi pada 2024 lalu.
"Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wisuda Kekinian dan Penuh Makna
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management