SuaraJatim.id - Pertandingan lanjutan Liga 2 2024/2025 yang mempertemukan Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro berakhir dengan skor 1-1.
Namun belakangan Komdis PSSI menganulir gol Persibo yang dicetak pada menit ke-90+4.
Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adriyanto Wibowo mengatakan, keputusan Komdis PSSI itu menjadi sejarah di sepak bola dunia. Baru kali ini ada gol yang dianulir setelah pertandingan selesai.
“Ini baru terjadi di sejarah sepak bola dunia, ini belum pernah terjadi. Namanya law of the game mestinya bersifat mutlak, tidak bisa dibanding, tentunya ini akan menjadi buruk untuk sepak bola Indonesia,” ungkap Deddy dikutip dari Blok Bojonegoro--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2025).
Dia mengungkapkan, apabila keputusan tersebut dipertahankan dan Deltras FC menang, bisa berdampak buruk bagi sepak bola Indonesia.
Potensi klub melakukan banding dan protes setiap kali kebobolan. “Di situ akan terus terjadi sidang, dan wasit tak perlu digunakan lagi, tapi menggunakan Komdis (untuk mengesahkan pertandingan),” katanya.
Sebelumnya, Komdis PSSI menganulir gol Persibo Bojonegoro. Dalam putusannya disebutkan gol Persibo Bojonegoro sebagai penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Komdis PSSI menilai wasit tidk menegakkan laws of the game atau lali menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin berikut ini:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat)
Baca Juga: Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.
Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Selanjutnya, Komdis PSSI memutuskan:
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 juncto Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri
-
Dua Kos di Surabaya Jadi Tempat Simpan Sabu, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun