SuaraJatim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang pada Selasa (14/1/2025). Kemudian diterbangkan ke Jakarta di hari yang sama.
Mantan Ketua PN Surabaya itu selanjutnya akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Di antaranya elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik Jampidsus menemukan uang di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri dari Rudi. Saat digeledah, mobil tersebut berada di rumah Rudi.
Jumlah uang yang ditemukan Kejagung RI senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (15/1/2025).
Pihaknya telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Demi Berita, Wartawan Ini Rela Jadi 'Korban' Pintu Kaca
Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Apesnya Jambret di Surabaya: Terjebak Macet, Ditinggal Kawan, Berakhir Jadi "Samsak Hidup"
-
Alergi Pegang Ponsel Pasca OTT KPK: Pejabat Ponorogo Ganti Nomor Gara-gara Takut Disadap?
-
Kemarin Beliau Masih Ceria: Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Wafat
-
Tragedi di Jalur Tengkorak Duduksampeyan: Kijang Hantam 3 Motor Hingga Terbakar, Satu Nyawa Hilang
-
Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern