Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:48 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

SuaraJatim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang pada Selasa (14/1/2025). Kemudian diterbangkan ke Jakarta di hari yang sama.

Mantan Ketua PN Surabaya itu selanjutnya akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Di antaranya elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Baca Juga: Demi Berita, Wartawan Ini Rela Jadi 'Korban' Pintu Kaca

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyidik Jampidsus menemukan uang di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri dari Rudi. Saat digeledah, mobil tersebut berada di rumah Rudi.

Jumlah uang yang ditemukan Kejagung RI senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.

"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (15/1/2025).

Pihaknya telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Edward Tannur Usai Diperiksa Kejagung, Terungkap Sosok yang Menyiapkan Uang

Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. [Antara]

Load More