SuaraJatim.id - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan anggota DPR RI itu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024). Dalam pemeriksaan kali ini Kejagung meminjam gedung Kejati Jatim.
Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur tak lain masih dalam rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang juga melibatkan istrinya, Meirizka Widjaja.
Mia Amiati mengatakan, sejauh ini tim penyidik belum melihat ada keterlibatan Edward Tannur.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terseret Kasus Suap?
Dia menyebut, selama ini yang mempunyai peran penting dalam aliran dana ialah ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
“Perkembangan ini tidak lain dari hasil penyidikan Lisa maupun ZR sehingga ada peran serta dari Ibunda Ronald Tannur. Tetapi dari ayahnya (Edward Tannur) lebih menyerahkan kasus ini kepada majelis dan pengacara. Dari awal tidak ingin terlibat entah kesibukannya atau hal lain,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Edward Tannur tidak terkait langsung dalam menyiapkan uang.
Diketahui Meirizka Widjaja yang selama ini aktif mengatur aliran dana. “Dari hasil pemeriksaan yang saya baca, Ibunda Ronald Tannur ini yang memunyai peran dalam aliran dana tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja terkait kasus dugaan suap atas putusan penganiyaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Belum Berhenti, Ronald Tannur Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat
Sebelumnya Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap. Selain itu, ditangkap juga pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan