SuaraJatim.id - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan anggota DPR RI itu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024). Dalam pemeriksaan kali ini Kejagung meminjam gedung Kejati Jatim.
Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur tak lain masih dalam rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang juga melibatkan istrinya, Meirizka Widjaja.
Mia Amiati mengatakan, sejauh ini tim penyidik belum melihat ada keterlibatan Edward Tannur.
Dia menyebut, selama ini yang mempunyai peran penting dalam aliran dana ialah ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
“Perkembangan ini tidak lain dari hasil penyidikan Lisa maupun ZR sehingga ada peran serta dari Ibunda Ronald Tannur. Tetapi dari ayahnya (Edward Tannur) lebih menyerahkan kasus ini kepada majelis dan pengacara. Dari awal tidak ingin terlibat entah kesibukannya atau hal lain,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Edward Tannur tidak terkait langsung dalam menyiapkan uang.
Diketahui Meirizka Widjaja yang selama ini aktif mengatur aliran dana. “Dari hasil pemeriksaan yang saya baca, Ibunda Ronald Tannur ini yang memunyai peran dalam aliran dana tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja terkait kasus dugaan suap atas putusan penganiyaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terseret Kasus Suap?
Sebelumnya Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap. Selain itu, ditangkap juga pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar