SuaraJatim.id - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan anggota DPR RI itu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024). Dalam pemeriksaan kali ini Kejagung meminjam gedung Kejati Jatim.
Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur tak lain masih dalam rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang juga melibatkan istrinya, Meirizka Widjaja.
Mia Amiati mengatakan, sejauh ini tim penyidik belum melihat ada keterlibatan Edward Tannur.
Dia menyebut, selama ini yang mempunyai peran penting dalam aliran dana ialah ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
“Perkembangan ini tidak lain dari hasil penyidikan Lisa maupun ZR sehingga ada peran serta dari Ibunda Ronald Tannur. Tetapi dari ayahnya (Edward Tannur) lebih menyerahkan kasus ini kepada majelis dan pengacara. Dari awal tidak ingin terlibat entah kesibukannya atau hal lain,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Edward Tannur tidak terkait langsung dalam menyiapkan uang.
Diketahui Meirizka Widjaja yang selama ini aktif mengatur aliran dana. “Dari hasil pemeriksaan yang saya baca, Ibunda Ronald Tannur ini yang memunyai peran dalam aliran dana tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja terkait kasus dugaan suap atas putusan penganiyaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terseret Kasus Suap?
Sebelumnya Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap. Selain itu, ditangkap juga pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya