SuaraJatim.id - Surabaya kembali mencekam, kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MIP (24), warga Jalan Dupak Bubutan Surabaya yang mengaku kalap karena korban MA (24) warga Lumajang terus membicarakan mantan pacarnya saat keduanya berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MIP.
Peristiwa bermula saat MIP mengajak MA bertemu di Surabaya. Korban yang saat itu berada di Malang, kemudian datang menemui pelaku dengan menggunakan kereta api.
MIP menjemput MA di Stasiun Gubeng. "Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MIP mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," terang Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MIP yang sudah berencana untuk menikahi MA, merasa tersinggung dengan percakapan kekasihnya yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata Grandika.
Awalnya MIP tidak mengetahui jika kekasihnya itu tewas. Pelaku menunggu korban dengan harapan segera sadar di kamar hotel.
Namun, ternyata setelah dicek korban sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MIP kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata Grandika.
Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ucap Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan