SuaraJatim.id - Surabaya kembali mencekam, kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MIP (24), warga Jalan Dupak Bubutan Surabaya yang mengaku kalap karena korban MA (24) warga Lumajang terus membicarakan mantan pacarnya saat keduanya berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MIP.
Peristiwa bermula saat MIP mengajak MA bertemu di Surabaya. Korban yang saat itu berada di Malang, kemudian datang menemui pelaku dengan menggunakan kereta api.
MIP menjemput MA di Stasiun Gubeng. "Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MIP mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," terang Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MIP yang sudah berencana untuk menikahi MA, merasa tersinggung dengan percakapan kekasihnya yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata Grandika.
Awalnya MIP tidak mengetahui jika kekasihnya itu tewas. Pelaku menunggu korban dengan harapan segera sadar di kamar hotel.
Namun, ternyata setelah dicek korban sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MIP kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata Grandika.
Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ucap Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Terapung, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Teras BRI Kapal
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya