SuaraJatim.id - Surabaya kembali mencekam, kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MIP (24), warga Jalan Dupak Bubutan Surabaya yang mengaku kalap karena korban MA (24) warga Lumajang terus membicarakan mantan pacarnya saat keduanya berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MIP.
Peristiwa bermula saat MIP mengajak MA bertemu di Surabaya. Korban yang saat itu berada di Malang, kemudian datang menemui pelaku dengan menggunakan kereta api.
MIP menjemput MA di Stasiun Gubeng. "Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MIP mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," terang Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MIP yang sudah berencana untuk menikahi MA, merasa tersinggung dengan percakapan kekasihnya yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata Grandika.
Awalnya MIP tidak mengetahui jika kekasihnya itu tewas. Pelaku menunggu korban dengan harapan segera sadar di kamar hotel.
Namun, ternyata setelah dicek korban sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MIP kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata Grandika.
Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ucap Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!