SuaraJatim.id - Surabaya kembali mencekam, kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MIP (24), warga Jalan Dupak Bubutan Surabaya yang mengaku kalap karena korban MA (24) warga Lumajang terus membicarakan mantan pacarnya saat keduanya berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MIP.
Peristiwa bermula saat MIP mengajak MA bertemu di Surabaya. Korban yang saat itu berada di Malang, kemudian datang menemui pelaku dengan menggunakan kereta api.
MIP menjemput MA di Stasiun Gubeng. "Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MIP mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," terang Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MIP yang sudah berencana untuk menikahi MA, merasa tersinggung dengan percakapan kekasihnya yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata Grandika.
Awalnya MIP tidak mengetahui jika kekasihnya itu tewas. Pelaku menunggu korban dengan harapan segera sadar di kamar hotel.
Namun, ternyata setelah dicek korban sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MIP kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata Grandika.
Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ucap Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
Terkini
-
AgenBRILink Makin Diandalkan, Volume Transaksi Capai Rp843 Triliun dalam Semester Pertama 2025
-
Tinjau Koperasi Merah Putih Mojokerto, Gubernur Khofifah: Kemitraan dengan UMKM, Bukan Kompetisi
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan