SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mengungkap fakta mengenai status hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, status HGB di atas laut Sidoarjo tersebut sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
HGB di atas laut Sidoarjo itu diketahui ada tiga pemilik, dua di antaranya ialah PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang. Saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.
"Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian," katanya, Selasa (21/1/2025).
Pihaknya masih mencari tahu data asal usul status HGB di atas laun tersebut.
"Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," katanya.
Lampri meluruskan kabar beredar mengenai keberadaan HGB di atas laut di Kota Surabaya. Dia menegaskan jika HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Dari total tiga HGB tersebut memiliki luas 656 hektare. Namun, saya mohon jangan dikaitkan dengan berita di Tanggerang, nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan untuk langkah yuridis. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," bebernya.
Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, Lampri menegaskan akan membatalkannya.
Baca Juga: Hujan Deras 2 Hari, Empat Desa di Sidoarjo Tergenang Banjir
"Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit