Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 30 Januari 2025 | 20:34 WIB
Kronologi Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi [beritajatim]

SuaraJatim.id - Polda Jatim menetapkan MA, pria yang bersama dengan Rohmad Tri Hartanto alias Antok, pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah di Kediri sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

“MA sampai saat ini masih berstatus saksi dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Farman dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (30/1/2025).

MA merupakan kerabat Antok yang sebelumnya dimintai tolong untuk mengambil barang. Pelaku juga sempat memintanya mengangkat koper yang di dalamnya berisi jasad korban.

Saksi menanyakan isinya kepada Antok, karena merasa kopernya sangat berat. Oleh tersangka dijawab hanya ada pakaian.

Baca Juga: 6 Pelaku Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Diamankan, Motifnya Buat Bayar Kos dan Asmara

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi mendalami pembeli mobil milik korban yang dijual oleh tersangka. “Pembeli mobil tersebut merupakan warga Kediri dan ada di Sidoarjo. Keterangannya telah kami ambil,” kata Farman.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan sadis. Termasuk peran MA dalam kasus tersebut.

Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

Baca Juga: Cerita Ayah Uswatun Soal Pelaku Mutilasi: Marah Saat Antok Dikenalkan Sebagai Suami Siri

Load More