SuaraJatim.id - Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya-Sidoarjo menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur. Temuan sertifikat HGB itu berada di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Lokasinya berbatasan langsung dengan Wonorejo, Rungkut, Surabaya. Adanya HGB seluas 656 hektar dengan tiga titik koordinat ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.
Menurut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan properti: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Sertifikat HGB-nya telah diterbitkan sejak tahun 1996.
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata. Dengan lahan seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Baca Juga: Oknum Polisi Pamekasan Bikin Malu, Bawa Kabur Motor Teman Sendiri
Namun, citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut. Bahkan, sejak 2002, kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," begitu ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, Selasa (4/4/2025).
Berdasarkan temuan Walhi Jatim, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Di sana terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar lebih.
Wilayah ini, direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi. Reklamasi ini telah mendapatkan penolakan keras dari warga. Terutama oleh nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
Namun hingga saat ini, BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut. "Padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang," ujarnya. Seperti halnya di Sumenep, pemberian HGB di laut Sidoarjo jelas tidak memiliki dasar hukum yang relevan.
Baca Juga: Sumenep Punya Destinasi Wisata Baru, Sudah Pernah ke Sana?
Mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 sesuai dengan Perda Nomor 10/2023, tidak disebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.
“Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, dan keamanan. Termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda," kata Wahyu.
Di samping itu, dalam RTRW Sidoarjo 2019 yang termaktub dalam Perda Nomor 4/2019 juga menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.
Termasuk pula pada PP Nomor 18/2021 dan Permen ATR Nomor 18/2021. Aturan itu menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Adapun UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharuskan mengutamakan konservasi kawasan laut, khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Karena itu, kehadiran HGB ini semakin memperburuk kondisi kawasan pesisir dan laut di Sidoarjo dan Surabaya,” katanya.
Sebab, alih fungsi mangrove dan kerusakan ruang laut terus meningkat. Jika ini dibiarkan, bisa mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. Walhi Jatim mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sedati serta SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan rencana tata ruang sesuai peruntukan. Dengan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
"Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait. Juga mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin HGB tersebut," katanya.
Menurutnya, pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran. “Jadi, mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” tuturnya.
Saat ini, pihak BPN Jatim serta BPN Sidoarjo masih melakukan investigasi dan penelitian di lapangan. Investigasi diperlukan untuk mencocokkan dokumen yuridis. Alasan BPN, untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat.
Sebab, berdasarkan penelusuran sementara di buku tanah, HGB atas ketiga lahan di laut Sidoarjo itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir 2026.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Aksi Nelayan Tarumajaya Menentang Pagar Laut Bekasi di Atas Air
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Daftar Saham Aguan yang Terdampak Kasus Pagar Laut, Apa Saja?
-
Kisruh Gas LPG Diduga Jadi Pengalihan Isu, Rieke Diah Pitaloka: Melon 3 Kg Makan Pagar
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Lokasi Pagar Laut Misterius di Tangerang
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
Pilihan
-
Simon Tahamata, Calon Dirtek PSSI: Tak Mau Munafik, Saya Paham...
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
-
Ordal PSSI Blak-blakan, Peras Keringat Lebih Rayu Ole Romeny
-
Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp1.663.000/Gram Hari Ini
-
Mohon Doa, Ole Romeny Bawa Kabar Buruk dari Inggris H-3 Sumpah WNI
Terkini
-
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih
-
Sertifikat di Atas Laut Sidoarjo dan Sumenep Memperburuk Kondisi Kawasan Pesisir
-
Tangis Berubah Senyum: Pria Surabaya Bahagia Bertemu Lagi dengan Motornya
-
Kronologi Pesawat Latih API Mendarat Darurat di Pantai Gumuk Katong Banyuwangi
-
Tragedi di Langit Banyuwangi, Pesawat Latih Jatuh di Pantai Gumuk Kantong