SuaraJatim.id - Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya-Sidoarjo menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur. Temuan sertifikat HGB itu berada di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Lokasinya berbatasan langsung dengan Wonorejo, Rungkut, Surabaya. Adanya HGB seluas 656 hektar dengan tiga titik koordinat ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.
Menurut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan properti: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Sertifikat HGB-nya telah diterbitkan sejak tahun 1996.
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata. Dengan lahan seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Namun, citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut. Bahkan, sejak 2002, kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," begitu ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, Selasa (4/4/2025).
Berdasarkan temuan Walhi Jatim, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Di sana terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar lebih.
Wilayah ini, direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi. Reklamasi ini telah mendapatkan penolakan keras dari warga. Terutama oleh nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
Namun hingga saat ini, BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut. "Padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang," ujarnya. Seperti halnya di Sumenep, pemberian HGB di laut Sidoarjo jelas tidak memiliki dasar hukum yang relevan.
Baca Juga: Oknum Polisi Pamekasan Bikin Malu, Bawa Kabur Motor Teman Sendiri
Mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 sesuai dengan Perda Nomor 10/2023, tidak disebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.
“Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, dan keamanan. Termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda," kata Wahyu.
Di samping itu, dalam RTRW Sidoarjo 2019 yang termaktub dalam Perda Nomor 4/2019 juga menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.
Termasuk pula pada PP Nomor 18/2021 dan Permen ATR Nomor 18/2021. Aturan itu menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Adapun UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharuskan mengutamakan konservasi kawasan laut, khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya