SuaraJatim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini. Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.
"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tuturnya usai mengikuti putusan.
Baca Juga: Bisnis MICE Berkembang Pesat, Khofifah Ingin Ada Lebih Banyak Konser Internasional di Surabaya
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon *aquo* tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mahkamah menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap. Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. Selain itu, terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, Mahkamah menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.
MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi. “Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.
Baca Juga: Dapat Makan Siang Gratis, Siswa SMK di Surabaya Bersyukur Uang Jajannya Utuh
Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.
“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen) Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen)
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Respon OJK Usai Putusan MK Tentang Klaim Asuransi Tidak Bisa Sepihak
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
Pilihan
-
Simon Tahamata, Calon Dirtek PSSI: Tak Mau Munafik, Saya Paham...
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
-
Ordal PSSI Blak-blakan, Peras Keringat Lebih Rayu Ole Romeny
-
Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp1.663.000/Gram Hari Ini
-
Mohon Doa, Ole Romeny Bawa Kabar Buruk dari Inggris H-3 Sumpah WNI
Terkini
-
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih
-
Sertifikat di Atas Laut Sidoarjo dan Sumenep Memperburuk Kondisi Kawasan Pesisir
-
Tangis Berubah Senyum: Pria Surabaya Bahagia Bertemu Lagi dengan Motornya
-
Kronologi Pesawat Latih API Mendarat Darurat di Pantai Gumuk Katong Banyuwangi
-
Tragedi di Langit Banyuwangi, Pesawat Latih Jatuh di Pantai Gumuk Kantong