Baehaqi Almutoif
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:43 WIB
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AF (45), berprofesi sebagai satpam di salah satu SMP Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli gadis.

Orang tua AF melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Anggota Polres Mojokerto Kota kemudian menangkap dan menahan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Rabu (12/2/2025).

Siko Sesaria menuturkan, orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut setelah mendapat cerita dari anaknya.

Baca Juga: Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan

Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Salah satunya di musala sekolah.

"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," kata AKP Siko.

Selain di musala, pelaku ternyata juga pernah berbuat cabul di kamar mandi sekolah. AF mengancam korbannya saat melakukan aksi bejatnya.

Korban yang ketakutan akhirnya tak kuasa untuk berontak. "Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," katanya.

Saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan, sampai jatuh sakit hingga tak mau lagi berangkat ke sekolah.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Mojokerto Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas

"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," kata Siko.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku menyukai korban. Hal itu yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban yang lebih dari satu. "Sementara ini ada satu yang melapor," kata AKP Siko.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Load More