SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AF (45), berprofesi sebagai satpam di salah satu SMP Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli gadis.
Orang tua AF melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Anggota Polres Mojokerto Kota kemudian menangkap dan menahan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Rabu (12/2/2025).
Siko Sesaria menuturkan, orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut setelah mendapat cerita dari anaknya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Salah satunya di musala sekolah.
"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," kata AKP Siko.
Selain di musala, pelaku ternyata juga pernah berbuat cabul di kamar mandi sekolah. AF mengancam korbannya saat melakukan aksi bejatnya.
Korban yang ketakutan akhirnya tak kuasa untuk berontak. "Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," katanya.
Saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan, sampai jatuh sakit hingga tak mau lagi berangkat ke sekolah.
Baca Juga: Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan
"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," kata Siko.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku menyukai korban. Hal itu yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban yang lebih dari satu. "Sementara ini ada satu yang melapor," kata AKP Siko.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026: Suku Bunga Ringan dan Promo Menarik untuk Semua
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang