SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AF (45), berprofesi sebagai satpam di salah satu SMP Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli gadis.
Orang tua AF melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Anggota Polres Mojokerto Kota kemudian menangkap dan menahan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Rabu (12/2/2025).
Siko Sesaria menuturkan, orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut setelah mendapat cerita dari anaknya.
Baca Juga: Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Salah satunya di musala sekolah.
"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," kata AKP Siko.
Selain di musala, pelaku ternyata juga pernah berbuat cabul di kamar mandi sekolah. AF mengancam korbannya saat melakukan aksi bejatnya.
Korban yang ketakutan akhirnya tak kuasa untuk berontak. "Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," katanya.
Saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan, sampai jatuh sakit hingga tak mau lagi berangkat ke sekolah.
"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," kata Siko.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku menyukai korban. Hal itu yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban yang lebih dari satu. "Sementara ini ada satu yang melapor," kata AKP Siko.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gibran Disambut Histeris Siswi SMPN 11 Depok, Netizen Tantang Mampir ke UI
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Siswa SMP Sebut Menu Makan Bergizi Gratis Tak Enak, Publik Sentil Deddy Corbuzier: Awas Dikatain Sama Letkol Lu..
-
Miris! Siswi SMP di Bombana Hamil 6 Bulan, Korban Rudapaksa Ayah Angkat dan 2 Pria Lain
-
Viral Program Tidur Siang di SMP Surabaya, Netizen: Habis Makan Siang Gratis Lanjut Tidur
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
Rafael Struick Komentari Situasinya: Sangat Aneh...
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Persib Tanpa 'Musuh' Shin Tae-yong, Persija Cari Cara Rebut Kemenangan
-
Heboh! Hotman Paris Sebut IKN Tidak Mangkrak, Netizen: Kami Percaya Menteri PU
-
Jembatan Jurug Jadi 'Lokasi Favorit' Bunuh Diri, Ini Kata Tim SAR
Terkini
-
Mayat Sujud Tanpa Kepala Gegerkan Warga Megaluh Jombang: Sempat Dikira Orang-orangan Sawah
-
Kelakuan Bejat Satpam Sekolah di Mojokerto, Cabuli Gadis di Kamar Mandi dan Musala
-
Bacaan Doa Nisfu Syaban Lengkap dengan Latin dan Artinya, Beserta Panduan Mengamalkannya
-
Kronologi Siswi SMK Tulungagung Meninggal Saat Praktik di Hotel
-
Gadis Jombang Dianiaya Sebelum Tewas di Sungai: Fakta Mengejutkan Terungkap