SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AF (45), berprofesi sebagai satpam di salah satu SMP Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli gadis.
Orang tua AF melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Anggota Polres Mojokerto Kota kemudian menangkap dan menahan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Rabu (12/2/2025).
Siko Sesaria menuturkan, orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut setelah mendapat cerita dari anaknya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Salah satunya di musala sekolah.
"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," kata AKP Siko.
Selain di musala, pelaku ternyata juga pernah berbuat cabul di kamar mandi sekolah. AF mengancam korbannya saat melakukan aksi bejatnya.
Korban yang ketakutan akhirnya tak kuasa untuk berontak. "Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," katanya.
Saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan, sampai jatuh sakit hingga tak mau lagi berangkat ke sekolah.
Baca Juga: Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan
"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," kata Siko.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku menyukai korban. Hal itu yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban yang lebih dari satu. "Sementara ini ada satu yang melapor," kata AKP Siko.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!
-
Koperasi Merah Putih Pasok Bahan Baku MBG di Pasuruan, Ekonomi Desa Mulai Berputar