SuaraJatim.id - Aksi keji menimpa Putri Regita Amanda. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa dan dianiaya sebelum dibuang hingga ditemukan tewas di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/02/2025).
Fakta itu terungkap setelah tiga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Ketiganya berinisial AP (18), warga Desa Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa keji yang menimpa Putri itu bermula saat AP mengajak korban bertemu. Putri yang kala itu pamit untuk pergi melakukan cash on delivery (COD), ternyata menemui AP pada Senin (10/02/2025) sore.
"Kemudian pelaku AP mengajak korban ke salah satu rumah pelaku lain di Kunjang," kata Margono, Kamis (13/02/2025).
Selanjutnya, kata Margono Putri ditinggal sendirian di rumah tersebut. Sedangkan para pelaku membeli minuman keras (miras). Saat pesta miras, AP kemudian berupaya melecehkan Putri namun ditepis. Pelaku yang juga pacar korban itu marah, kemudian menganiayanya hingga lemas.
"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.
Tak puas dengan itu, korban lantas dibawa ketiga pelaku dengan motor ke area persawahan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dua orang membonceng Putri, sedangkan satu pelaku lainnya membuntuti dari belakang.
Setibanya di area persawahan, ketiga pelaku memperkosa pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu. Mereka secara bergantian menyetubuhi remaja yang baru beranjak dewasa tersebut hingga beberapa kali.
"Satu orang melakukan, dua orang lain memegangi korban kemudian dibawa lagi ke Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Tempat korban dibuang ke sungai saat masih hidup," bebernya.
Baca Juga: Pembunuh Gadis SMA di Jombang Ditangkap, Pacar Sendiri Jadi Dalangnya
Ketiga pelaku lantas membawa sepeda motor dan handphone korban. Barang berharga itu untuk kemudian dijual dengan niat untuk menghapus jejak kejahatan yang dilakukan ketiganya.
Hingga kemudian mayat Putri ditemukan pada Selasa, (11/02/2025) di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban