SuaraJatim.id - Aksi keji menimpa Putri Regita Amanda. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa dan dianiaya sebelum dibuang hingga ditemukan tewas di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/02/2025).
Fakta itu terungkap setelah tiga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Ketiganya berinisial AP (18), warga Desa Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa keji yang menimpa Putri itu bermula saat AP mengajak korban bertemu. Putri yang kala itu pamit untuk pergi melakukan cash on delivery (COD), ternyata menemui AP pada Senin (10/02/2025) sore.
"Kemudian pelaku AP mengajak korban ke salah satu rumah pelaku lain di Kunjang," kata Margono, Kamis (13/02/2025).
Selanjutnya, kata Margono Putri ditinggal sendirian di rumah tersebut. Sedangkan para pelaku membeli minuman keras (miras). Saat pesta miras, AP kemudian berupaya melecehkan Putri namun ditepis. Pelaku yang juga pacar korban itu marah, kemudian menganiayanya hingga lemas.
"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.
Tak puas dengan itu, korban lantas dibawa ketiga pelaku dengan motor ke area persawahan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dua orang membonceng Putri, sedangkan satu pelaku lainnya membuntuti dari belakang.
Setibanya di area persawahan, ketiga pelaku memperkosa pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu. Mereka secara bergantian menyetubuhi remaja yang baru beranjak dewasa tersebut hingga beberapa kali.
"Satu orang melakukan, dua orang lain memegangi korban kemudian dibawa lagi ke Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Tempat korban dibuang ke sungai saat masih hidup," bebernya.
Baca Juga: Pembunuh Gadis SMA di Jombang Ditangkap, Pacar Sendiri Jadi Dalangnya
Ketiga pelaku lantas membawa sepeda motor dan handphone korban. Barang berharga itu untuk kemudian dijual dengan niat untuk menghapus jejak kejahatan yang dilakukan ketiganya.
Hingga kemudian mayat Putri ditemukan pada Selasa, (11/02/2025) di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan