SuaraJatim.id - Aksi keji menimpa Putri Regita Amanda. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa dan dianiaya sebelum dibuang hingga ditemukan tewas di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/02/2025).
Fakta itu terungkap setelah tiga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Ketiganya berinisial AP (18), warga Desa Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa keji yang menimpa Putri itu bermula saat AP mengajak korban bertemu. Putri yang kala itu pamit untuk pergi melakukan cash on delivery (COD), ternyata menemui AP pada Senin (10/02/2025) sore.
"Kemudian pelaku AP mengajak korban ke salah satu rumah pelaku lain di Kunjang," kata Margono, Kamis (13/02/2025).
Selanjutnya, kata Margono Putri ditinggal sendirian di rumah tersebut. Sedangkan para pelaku membeli minuman keras (miras). Saat pesta miras, AP kemudian berupaya melecehkan Putri namun ditepis. Pelaku yang juga pacar korban itu marah, kemudian menganiayanya hingga lemas.
"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.
Tak puas dengan itu, korban lantas dibawa ketiga pelaku dengan motor ke area persawahan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dua orang membonceng Putri, sedangkan satu pelaku lainnya membuntuti dari belakang.
Setibanya di area persawahan, ketiga pelaku memperkosa pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu. Mereka secara bergantian menyetubuhi remaja yang baru beranjak dewasa tersebut hingga beberapa kali.
"Satu orang melakukan, dua orang lain memegangi korban kemudian dibawa lagi ke Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Tempat korban dibuang ke sungai saat masih hidup," bebernya.
Baca Juga: Pembunuh Gadis SMA di Jombang Ditangkap, Pacar Sendiri Jadi Dalangnya
Ketiga pelaku lantas membawa sepeda motor dan handphone korban. Barang berharga itu untuk kemudian dijual dengan niat untuk menghapus jejak kejahatan yang dilakukan ketiganya.
Hingga kemudian mayat Putri ditemukan pada Selasa, (11/02/2025) di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey