SuaraJatim.id - Eko Fitrianto pelaku pembunuhan disertai mutilasi sempat berupaya mengelabui dengan mengaku sebagai korban saat ditelepon keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, usai melakukan mutilasi terhadap Agus Sholeh (37) warga Jatirejo, Kecamatan Diwek pelaku sempat menghubungi keluarga korban.
"Pelaku menghubungi korban dengan nama Agus kerja di Bali tapi tidak pernah mau video call," kata Margono dalam konferensi pers, Kamis (20/02/2025).
Pasca-ditemukannya mayat tanpa kepala di Desa Dukuhharum, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya diindikasikan bahwa jasad itu merupakan Agus Sholeh.
Baca Juga: Misteri Mayat Tanpa Kepala Jombang: Pelaku Bunuh Korban dengan Gergaji Usai Minum Miras Bareng
"Kami megecek data identitas yang mendekati korban, sehingga ditemukan salah satu yang diduga sangat kuat. Namun pihak keluarga belum terima. Lantas kemudian dilakukan pengajuan uji DNA dengan mengambil sampel mayat dan keluarga korban dan hasilnya cocok," kata Margono.
Selanjutnya polisi mencari jejak pelaku yang mengarah kepada Eko Fitrianto, warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang.
Eko pun diamankan di rumah istrinya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (19/2/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang diganti pelat nomor dan handphone milik korban. "Dari keterangan pelaku, korban sempat minum miras yang sangat banyak hingga tidak terkendali, ada cekcok dan perkelahian di TKP," bebernya.
Saat cekcok itulah, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil gergaji pemotong kayu miliknya dan langsung kembali ke lokasi tempat mereka pesta miras.
Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
"Korban digeser ke TKP dan dipotong kepalanya di aliran sungai yang darahnya terbawa aliran sungai sehingga tidak ditemukan bercak darah," jelas Margono.
Tak hanya itu, untuk menutupi kejahatannya pelaku berusaha untuk menghancurkan barang bukti yang ada dengan membuang potongan kepala di lokasi berbeda.
"Selanjutnya pelaku membawa kepalanya dibuang di wilayah ngrecok, Sidomulyo. Pelaku kembali lagi buka baju dan celana, membungkus alat yg digunakan dibuang di sungai Beweh mengingat arus cukup deras," ucap Margono.
Aksi keji yang dilakukan Eko itu dilatarbelakangi lantaran persoalan sepele. Keduanya, lanjut Margono bersitegang karena Eko sakit hati atas ucapan Agus. Akibat perbuatannya, Eko dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 diancam hukum mati, hukuman penjara paling lama 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!