SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kediri dengan korban Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto alias Antok harus menjalani hari-harinya di penjara.
Antok ditangkap polisi pada 26 Januari 2025 di Madiun, setelah aksinya pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap.
Kasus mutilasi mayat dalam koper yang jasadnya ditemukan di Ngawi itu saat ini masuk tahap penyidikan. Polisi melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu.
Di tengah rekontruksi, Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur l, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan kondisi Antok selama di penjara. “Dia banyak merenung, dia banyak berdoa, kondisinya lebih normal, sudah mulai menerima, kalau saya lihat. Pokoknya dia mau menjalani (proses hukum ini),” ujar Jumhur dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (28/02/2025).
Jumhur mengungkapkan, pelaku juga sering terlihat menangis kalau mengingat anaknya. “Tapi kalau diomongin masalah anak, nah nangis dia. Bagaimana pun dia merasa bersalah dan yang kena imbasnya pun, ya keluarga. Iya (menyesal dia),” kata dia.
Pelaku sadar akibat kelakuan bengisnya itu, keluarga juga terdampak.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel 303, keduanya cekcok hingga Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia lantas memutilasi tubuh Uswatun Khasanah menggunakan pisau buah yang ia beli di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi 3 bagian. Bagian tubuh, kepala dan kaki.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Baca Juga: Mayat Perempuan Gegerkan Warga Kediri, Ini Ciri-cirinya
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun
-
Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah