SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kediri dengan korban Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto alias Antok harus menjalani hari-harinya di penjara.
Antok ditangkap polisi pada 26 Januari 2025 di Madiun, setelah aksinya pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap.
Kasus mutilasi mayat dalam koper yang jasadnya ditemukan di Ngawi itu saat ini masuk tahap penyidikan. Polisi melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu.
Di tengah rekontruksi, Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur l, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan kondisi Antok selama di penjara. “Dia banyak merenung, dia banyak berdoa, kondisinya lebih normal, sudah mulai menerima, kalau saya lihat. Pokoknya dia mau menjalani (proses hukum ini),” ujar Jumhur dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (28/02/2025).
Jumhur mengungkapkan, pelaku juga sering terlihat menangis kalau mengingat anaknya. “Tapi kalau diomongin masalah anak, nah nangis dia. Bagaimana pun dia merasa bersalah dan yang kena imbasnya pun, ya keluarga. Iya (menyesal dia),” kata dia.
Pelaku sadar akibat kelakuan bengisnya itu, keluarga juga terdampak.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel 303, keduanya cekcok hingga Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia lantas memutilasi tubuh Uswatun Khasanah menggunakan pisau buah yang ia beli di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi 3 bagian. Bagian tubuh, kepala dan kaki.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Baca Juga: Mayat Perempuan Gegerkan Warga Kediri, Ini Ciri-cirinya
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto
-
Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik