SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kediri dengan korban Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto alias Antok harus menjalani hari-harinya di penjara.
Antok ditangkap polisi pada 26 Januari 2025 di Madiun, setelah aksinya pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap.
Kasus mutilasi mayat dalam koper yang jasadnya ditemukan di Ngawi itu saat ini masuk tahap penyidikan. Polisi melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu.
Di tengah rekontruksi, Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur l, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan kondisi Antok selama di penjara. “Dia banyak merenung, dia banyak berdoa, kondisinya lebih normal, sudah mulai menerima, kalau saya lihat. Pokoknya dia mau menjalani (proses hukum ini),” ujar Jumhur dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (28/02/2025).
Jumhur mengungkapkan, pelaku juga sering terlihat menangis kalau mengingat anaknya. “Tapi kalau diomongin masalah anak, nah nangis dia. Bagaimana pun dia merasa bersalah dan yang kena imbasnya pun, ya keluarga. Iya (menyesal dia),” kata dia.
Pelaku sadar akibat kelakuan bengisnya itu, keluarga juga terdampak.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel 303, keduanya cekcok hingga Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia lantas memutilasi tubuh Uswatun Khasanah menggunakan pisau buah yang ia beli di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi 3 bagian. Bagian tubuh, kepala dan kaki.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Baca Juga: Mayat Perempuan Gegerkan Warga Kediri, Ini Ciri-cirinya
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit