SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kediri dengan korban Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto alias Antok harus menjalani hari-harinya di penjara.
Antok ditangkap polisi pada 26 Januari 2025 di Madiun, setelah aksinya pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap.
Kasus mutilasi mayat dalam koper yang jasadnya ditemukan di Ngawi itu saat ini masuk tahap penyidikan. Polisi melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu.
Di tengah rekontruksi, Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur l, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan kondisi Antok selama di penjara. “Dia banyak merenung, dia banyak berdoa, kondisinya lebih normal, sudah mulai menerima, kalau saya lihat. Pokoknya dia mau menjalani (proses hukum ini),” ujar Jumhur dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (28/02/2025).
Jumhur mengungkapkan, pelaku juga sering terlihat menangis kalau mengingat anaknya. “Tapi kalau diomongin masalah anak, nah nangis dia. Bagaimana pun dia merasa bersalah dan yang kena imbasnya pun, ya keluarga. Iya (menyesal dia),” kata dia.
Pelaku sadar akibat kelakuan bengisnya itu, keluarga juga terdampak.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel 303, keduanya cekcok hingga Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia lantas memutilasi tubuh Uswatun Khasanah menggunakan pisau buah yang ia beli di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi 3 bagian. Bagian tubuh, kepala dan kaki.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Baca Juga: Mayat Perempuan Gegerkan Warga Kediri, Ini Ciri-cirinya
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat