SuaraJatim.id - Eko Fitrianto pelaku pembunuhan disertai mutilasi sempat berupaya mengelabui dengan mengaku sebagai korban saat ditelepon keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, usai melakukan mutilasi terhadap Agus Sholeh (37) warga Jatirejo, Kecamatan Diwek pelaku sempat menghubungi keluarga korban.
"Pelaku menghubungi korban dengan nama Agus kerja di Bali tapi tidak pernah mau video call," kata Margono dalam konferensi pers, Kamis (20/02/2025).
Pasca-ditemukannya mayat tanpa kepala di Desa Dukuhharum, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya diindikasikan bahwa jasad itu merupakan Agus Sholeh.
"Kami megecek data identitas yang mendekati korban, sehingga ditemukan salah satu yang diduga sangat kuat. Namun pihak keluarga belum terima. Lantas kemudian dilakukan pengajuan uji DNA dengan mengambil sampel mayat dan keluarga korban dan hasilnya cocok," kata Margono.
Selanjutnya polisi mencari jejak pelaku yang mengarah kepada Eko Fitrianto, warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang.
Eko pun diamankan di rumah istrinya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (19/2/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang diganti pelat nomor dan handphone milik korban. "Dari keterangan pelaku, korban sempat minum miras yang sangat banyak hingga tidak terkendali, ada cekcok dan perkelahian di TKP," bebernya.
Saat cekcok itulah, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil gergaji pemotong kayu miliknya dan langsung kembali ke lokasi tempat mereka pesta miras.
Baca Juga: Misteri Mayat Tanpa Kepala Jombang: Pelaku Bunuh Korban dengan Gergaji Usai Minum Miras Bareng
"Korban digeser ke TKP dan dipotong kepalanya di aliran sungai yang darahnya terbawa aliran sungai sehingga tidak ditemukan bercak darah," jelas Margono.
Tak hanya itu, untuk menutupi kejahatannya pelaku berusaha untuk menghancurkan barang bukti yang ada dengan membuang potongan kepala di lokasi berbeda.
"Selanjutnya pelaku membawa kepalanya dibuang di wilayah ngrecok, Sidomulyo. Pelaku kembali lagi buka baju dan celana, membungkus alat yg digunakan dibuang di sungai Beweh mengingat arus cukup deras," ucap Margono.
Aksi keji yang dilakukan Eko itu dilatarbelakangi lantaran persoalan sepele. Keduanya, lanjut Margono bersitegang karena Eko sakit hati atas ucapan Agus. Akibat perbuatannya, Eko dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 diancam hukum mati, hukuman penjara paling lama 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas