SuaraJatim.id - Bareskrim Polri melakukan operasi di Surabaya. Sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digeledah pada Selasa (11/3/2025).
Informasinya, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Tim penyidik dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan usai kasus tersebut ditingkatkan dalam rangka penyidikan.
Melansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor perusahaan pemenang pekerjaan revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
“Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata salah satu penyidik bernama Rahmad.
Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat RW setempat, yakni Tutik. Dia mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik.
“Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik.
Kasus dugaan korupsi ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. Bareskrim melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo periode 2016-2022.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendahara Umum Demokrat
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016, dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Pekerjaannya didapatkan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas. Akan tetapi, para prakteknya tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlihan dalam teknologi gula.
Akibatnya, target teknis yang telah dijanjikan tidak tercapai. Kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Alasannya
-
Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang