SuaraJatim.id - Bareskrim Polri melakukan operasi di Surabaya. Sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digeledah pada Selasa (11/3/2025).
Informasinya, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Tim penyidik dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan usai kasus tersebut ditingkatkan dalam rangka penyidikan.
Melansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor perusahaan pemenang pekerjaan revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
“Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata salah satu penyidik bernama Rahmad.
Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat RW setempat, yakni Tutik. Dia mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik.
“Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik.
Kasus dugaan korupsi ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. Bareskrim melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo periode 2016-2022.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendahara Umum Demokrat
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016, dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Pekerjaannya didapatkan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas. Akan tetapi, para prakteknya tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlihan dalam teknologi gula.
Akibatnya, target teknis yang telah dijanjikan tidak tercapai. Kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang