SuaraJatim.id - Aksi penjambretan di sekitar Pasar Tugu Pahlawan, Surabaya terjadi pada Minggu (16/03/2025) siang berujung tragis. Dua pelaku yang gagal menjalankan aksinya dikejar massa hingga salah satu dari mereka nekat terjun ke sungai dan tewas.
Kejadian bermula saat dua pelaku mencoba menjambret di kawasan Jalan Karet. Namun, aksi mereka gagal dan langsung diadang warga sekitar.
Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Warga yang geram sempat menghajar pelaku lainnya sebelum petugas datang.
"Saya dengar teriakan warga, ternyata ada jambret yang gagal beraksi," ujar Rohman, salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Satu lari ke sungai, satunya lagi dihajar massa. Mereka memang sering beraksi di sini, terutama pas hari Minggu," tambahnya.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Surabaya yang menerima laporan segera melakukan evakuasi terhadap pelaku yang terjun ke sungai. Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dokter Soetomo, nyawa pelaku tak tertolong.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil diamankan warga kini ditahan di Mapolsek Bubutan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama. Rossi (30), warga Sawah Pulo Kulon, Surabaya, kini mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan. Ia berhasil ditangkap setelah aksi jambretnya digagalkan warga dan mendapatkan massa.
Dalam pemeriksaan, Rossi mengaku beraksi bersama Samsul Arifin (51), warga Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Samsul, sayangnya, ditemukan tewas tenggelam di sungai setelah berusaha menghindari kejaran warga.
Baca Juga: Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap bahwa baik Rossi maupun Samsul adalah residivis kasus jambret. "Dari hasil penyelidikan sementara, baik tersangka yang tewas maupun yang tengah menjalani proses pemeriksaan, ternyata residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Sawahan Surabaya pada tahun 2016," tegas AKP Budi Winarso, Perwira Pengawas Polsek Bubutan.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu