SuaraJatim.id - Aksi penjambretan di sekitar Pasar Tugu Pahlawan, Surabaya terjadi pada Minggu (16/03/2025) siang berujung tragis. Dua pelaku yang gagal menjalankan aksinya dikejar massa hingga salah satu dari mereka nekat terjun ke sungai dan tewas.
Kejadian bermula saat dua pelaku mencoba menjambret di kawasan Jalan Karet. Namun, aksi mereka gagal dan langsung diadang warga sekitar.
Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Warga yang geram sempat menghajar pelaku lainnya sebelum petugas datang.
"Saya dengar teriakan warga, ternyata ada jambret yang gagal beraksi," ujar Rohman, salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Satu lari ke sungai, satunya lagi dihajar massa. Mereka memang sering beraksi di sini, terutama pas hari Minggu," tambahnya.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Surabaya yang menerima laporan segera melakukan evakuasi terhadap pelaku yang terjun ke sungai. Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dokter Soetomo, nyawa pelaku tak tertolong.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil diamankan warga kini ditahan di Mapolsek Bubutan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama. Rossi (30), warga Sawah Pulo Kulon, Surabaya, kini mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan. Ia berhasil ditangkap setelah aksi jambretnya digagalkan warga dan mendapatkan massa.
Dalam pemeriksaan, Rossi mengaku beraksi bersama Samsul Arifin (51), warga Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Samsul, sayangnya, ditemukan tewas tenggelam di sungai setelah berusaha menghindari kejaran warga.
Baca Juga: Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap bahwa baik Rossi maupun Samsul adalah residivis kasus jambret. "Dari hasil penyelidikan sementara, baik tersangka yang tewas maupun yang tengah menjalani proses pemeriksaan, ternyata residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Sawahan Surabaya pada tahun 2016," tegas AKP Budi Winarso, Perwira Pengawas Polsek Bubutan.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya