SuaraJatim.id - Aksi penjambretan di sekitar Pasar Tugu Pahlawan, Surabaya terjadi pada Minggu (16/03/2025) siang berujung tragis. Dua pelaku yang gagal menjalankan aksinya dikejar massa hingga salah satu dari mereka nekat terjun ke sungai dan tewas.
Kejadian bermula saat dua pelaku mencoba menjambret di kawasan Jalan Karet. Namun, aksi mereka gagal dan langsung diadang warga sekitar.
Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Warga yang geram sempat menghajar pelaku lainnya sebelum petugas datang.
"Saya dengar teriakan warga, ternyata ada jambret yang gagal beraksi," ujar Rohman, salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Satu lari ke sungai, satunya lagi dihajar massa. Mereka memang sering beraksi di sini, terutama pas hari Minggu," tambahnya.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Surabaya yang menerima laporan segera melakukan evakuasi terhadap pelaku yang terjun ke sungai. Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dokter Soetomo, nyawa pelaku tak tertolong.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil diamankan warga kini ditahan di Mapolsek Bubutan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama. Rossi (30), warga Sawah Pulo Kulon, Surabaya, kini mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan. Ia berhasil ditangkap setelah aksi jambretnya digagalkan warga dan mendapatkan massa.
Dalam pemeriksaan, Rossi mengaku beraksi bersama Samsul Arifin (51), warga Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Samsul, sayangnya, ditemukan tewas tenggelam di sungai setelah berusaha menghindari kejaran warga.
Baca Juga: Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap bahwa baik Rossi maupun Samsul adalah residivis kasus jambret. "Dari hasil penyelidikan sementara, baik tersangka yang tewas maupun yang tengah menjalani proses pemeriksaan, ternyata residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Sawahan Surabaya pada tahun 2016," tegas AKP Budi Winarso, Perwira Pengawas Polsek Bubutan.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink