SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang terjadi pada 2017.
Kejati Jatim mencium adanya dugaan mark up pada laporan paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Rabu (19/3/2025).
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah 5 tempat lainnya," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Operasi di Surabaya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Gula
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop terkait kasus tersebut.
"Dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," katanya.
Selain menggeledah sejumlah tempat, Kejati Jatim juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten dan kota diperiksa.
Selain itu juga ada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman (Kadisdik Jatim 2017, red) di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irwan Bachtiar Rahmat, Eks Wabup Bondowoso yang Ditetapkan Tersangka
Namun demikian, sampai sekarang Kejati Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK tersebut.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Duta Palma Klaim Uang Rp479 M yang Disita Kejagung Bukan Hasil Kejahatan
-
Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?
-
Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
-
Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010
-
Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Klaim Dapat 93 Persen Dukungan, Ali Mufthi Percaya Diri Maju Ketua Golkar Jatim
-
3 Link DANA Kaget 9 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja di Promo Indomaret
-
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,8
-
BRI Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T Lewat Inovasi Teknologi
-
Panas! Perebutan Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jatim Dimulai