SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang terjadi pada 2017.
Kejati Jatim mencium adanya dugaan mark up pada laporan paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Rabu (19/3/2025).
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah 5 tempat lainnya," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Operasi di Surabaya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Gula
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop terkait kasus tersebut.
"Dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," katanya.
Selain menggeledah sejumlah tempat, Kejati Jatim juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten dan kota diperiksa.
Selain itu juga ada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman (Kadisdik Jatim 2017, red) di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irwan Bachtiar Rahmat, Eks Wabup Bondowoso yang Ditetapkan Tersangka
Namun demikian, sampai sekarang Kejati Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
KPK Diharapkan Telusuri Penerima Aliran Uang Korupsi BJB Lewat Ridwan Kamil
-
RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Pabrik Nikel PT GNI Asal China yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Total
-
Harga Emas Antam Nyaman Naik Terus, Hari Ini Jadi Rp1.774.000/Gram
-
Akses Nonton Gratis Australia vs Timnas Indonesia untuk Nobar Kamis Sore Ini
-
Respons Kabar 40 Juta Piring China Diimpor untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini
-
Ayah Emil Audero: Agak Jengkel Lihat Video Itu
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim: Mark Up Fantastis Anggaran Pengadaan Barang
-
Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Lebaran dari Pemkot Surabaya, Mudik Jadi Tenang
-
Situbondo dan Banyuwangi Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Gubernur Khofifah Ungkap Rahasia Jatim Sukses Tekan Korupsi: Digitalisasi Jadi Kunci!
-
Waspada Modus Kejahatan Smishing, BRI Minta Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan