SuaraJatim.id - Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi penolakan Undang - Undang TNI yang baru disahkan hari ini. Demonstran beraksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (20/3/2025).
Masa yang diperkirakan berjumlah puluhan orang tersebut mengenakan pakaian hitam - hitam berdemonstrasi menyuarakan tuntutan dan membentangkan poster bertuliskan 'Kembalikan Militer ke Barak', 'Tolak Undang - Undang TNI', 'Tentara Menguasai Negara' hingga 'Tolak Militerisme Wujudkan Supremasi Sipil'.
Mereka juga menyanyikan ejekan terhadap pihak militer, Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, hingga lagu buruh tani yang biasa dibawakan saat melakukan aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, massa juga menempelkan poster penolakan ke alutsista milik TNI yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo. Seketika petugas pun langsung mencabut poster penolakan itu. Di Grahadi saat itu sedang digelar Operasi Ketupat 2025.
"Kami tidak ingin kembali ke masa kelam supremasi militer yang ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu berkumpulnya kami di sini untuk menolak RUU TNI," teriak orator menggunakan pengeras suara.
Sementara itu, Korlap Aksi Zaldi Maulana mengungkapkan keberatannya setelah Undang - Undang TNI disahkan oleh DPR RI. Hal itu membuat militer mendapat menempati jabatan sipil.
"Kalau kami sendiri keberatan pada kembalinya peran - peran militer itu ke sipil ya. Jadi, tugas-tugas dan kewenangan tentara militer itu dikembalikan ke jabatan-jabatan sipil," kata Zaldi.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, aparat kepolisian serta personel TNI telah berkumpul untuk menggelar Operasi Ketupat 2025 di halaman Gedung Grahadi, sejak Rabu (19/3/2025).
Tepat pukul 16.30 WIB, Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat menutup jalan mengarah ke wilayah Gubernur Suryo kembali dibuka. Sebelumnya, sempat ditutup untuk menghindari kemacetan adanya demonstrasi.
Baca Juga: Renville Antonio: Reformasi Partai Politik Penting untuk Mencegah Makin Melemah
Massa akhirnya membubarkan diri jelang waktu berbuka puasa, dan Kepolisian serta Dishub kembali menormalkan ruas jalan Gubernur Suryo Surabaya.
DPR RI Sahkan UU TNI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dikutip dari Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!