SuaraJatim.id - Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi penolakan Undang - Undang TNI yang baru disahkan hari ini. Demonstran beraksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (20/3/2025).
Masa yang diperkirakan berjumlah puluhan orang tersebut mengenakan pakaian hitam - hitam berdemonstrasi menyuarakan tuntutan dan membentangkan poster bertuliskan 'Kembalikan Militer ke Barak', 'Tolak Undang - Undang TNI', 'Tentara Menguasai Negara' hingga 'Tolak Militerisme Wujudkan Supremasi Sipil'.
Mereka juga menyanyikan ejekan terhadap pihak militer, Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, hingga lagu buruh tani yang biasa dibawakan saat melakukan aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, massa juga menempelkan poster penolakan ke alutsista milik TNI yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo. Seketika petugas pun langsung mencabut poster penolakan itu. Di Grahadi saat itu sedang digelar Operasi Ketupat 2025.
Baca Juga: Renville Antonio: Reformasi Partai Politik Penting untuk Mencegah Makin Melemah
"Kami tidak ingin kembali ke masa kelam supremasi militer yang ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu berkumpulnya kami di sini untuk menolak RUU TNI," teriak orator menggunakan pengeras suara.
Sementara itu, Korlap Aksi Zaldi Maulana mengungkapkan keberatannya setelah Undang - Undang TNI disahkan oleh DPR RI. Hal itu membuat militer mendapat menempati jabatan sipil.
"Kalau kami sendiri keberatan pada kembalinya peran - peran militer itu ke sipil ya. Jadi, tugas-tugas dan kewenangan tentara militer itu dikembalikan ke jabatan-jabatan sipil," kata Zaldi.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, aparat kepolisian serta personel TNI telah berkumpul untuk menggelar Operasi Ketupat 2025 di halaman Gedung Grahadi, sejak Rabu (19/3/2025).
Tepat pukul 16.30 WIB, Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat menutup jalan mengarah ke wilayah Gubernur Suryo kembali dibuka. Sebelumnya, sempat ditutup untuk menghindari kemacetan adanya demonstrasi.
Baca Juga: Hitung Ulang Pemilu 2024 di Jatim, Suara PAN Berkurang Drastis
Massa akhirnya membubarkan diri jelang waktu berbuka puasa, dan Kepolisian serta Dishub kembali menormalkan ruas jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dikutip dari Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
-
Daripada Nunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Camilan UMKM Tembus Pasar Dunia Berkat Dukungan BRI dan Casa Grata