Massa aksi yang menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Renville Antonio: Reformasi Partai Politik Penting untuk Mencegah Makin Melemah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi realme GT 7 vs realme GT 7T, Kok Bisa Harganya Beda Jauh?
-
Mees Hilgers Absen Latihan Perdana FC Twente, Dapatkan Klub Baru?
-
Dokumen Naturalisasi Abal-abal, FIFA Hukum Berat Timnas Malaysia?
-
4 Rekomendasi Mobil Mini Rp20 Jutaan: Seharga Motor, Bisa Diandalkan buat Jalan Jauh
-
Pujian Setinggi Langit Media Asing untuk Isa Warps Pahlawan Timnas Putri Indonesia
Terkini
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
-
Daripada Nunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Camilan UMKM Tembus Pasar Dunia Berkat Dukungan BRI dan Casa Grata