Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Maret 2025 | 04:16 WIB
Ilustrasi pabrik gula Djatiroto Lumajang. [Ist]

SuaraJatim.id - Manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula atau PG Djatiroto PTPN XI Lumajang tahun 2016.

Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan mendukung penuh proses penyidikan atas kasus tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT SGN, Yunianta mengatakan, dukungan penyelesaian masalah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menuju tata kelola yang baik.

Dia juga memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak berpengaruh kepada operasional produksi PT SGN. “Kami memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Meski demikian, perusahaan tetap akan memberikan pendampingan terkait kasus tersebut. Pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum selama proses sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim: Mark Up Fantastis Anggaran Pengadaan Barang

PT SGN yang kenal dengan nama Sugar Co itu memastikan melakukan tata kelola yang bersih dan bebas praktik korupsi. Perusahaan menerapkan sistem digital dalam operasionalnya.

“Ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung integritas bisnis serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,” katanya.

Manager PG Djatiroto, Agus Priambodo mengatakan, pabrik saat ini memiilki kapasitas giling mencapai 10 ribu TCD. Ditargetkan pada 2025 semakin meningkat .

Perusahaan menetapkan target perolehan bahan baku tebu (BBT) tergiling sebesar 13,5 juta ton tebu atau meningkat menjadi 113,32 persen daripada realisasi tahun 2024. Sedangkan produksi gula ditargetkan mencapai 1 juta ton GKP.

Sementara itu raihan tahun lalu mencatatkan progres bagus. Kapasitas giling PG Djatiroto di Kabupaten Lumajang dari tebu petani terbilang terus meningkat. Pada 2024 pabrik ini berhasil menggiling 962 ribu ton tebu, lebih baik dari 871 ribu ton pada 2023.

Baca Juga: Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut

Peningkatan kapasitas giling tebu tersebut seiring dengan naiknya produksi gula yang meningkat dari 65 ribu ton pada 2023 menjadi 71,2 ribu ton di tahun lalu.

"Kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh SGN, akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu mencapai 65,2 ton/Ha, 12 persen di atas tahun lalu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis," ungkapnya.

Polri Tetapkan Mantan Dirut PTPN XI Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” katanya dilansir dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Kedua tersangka terlibat mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Hal itu yang kemudian diduga menjadi penyebab pengerjaan proyek ini tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara. 

Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara atas perbuatan Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman mencapai Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.

Kini, keduanya terancam di penjara dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More