SuaraJatim.id - Lebaran 2025 tinggal sebentar lagi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Dia meminta Pemprov Jawa Timur segera membuat aturan agar pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Renny juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran serta sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Politikus asal Kediri itu menyampaikan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia berharap surat edaran tersebut segera diteken.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik akan mencederai perasaan rakyat.
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran juga untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Selain tentu sebagai langkah serius terhadap isu efisiensi anggaran.
Penggunaan mobil dinas yang sesuai dengan aturan tentu sejalan dengan efisiensi anggaran.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen
Renny menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai disiplin pegawan negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Kapan Idulfitri 1446 Hijriah?
Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar