SuaraJatim.id - Lebaran 2025 tinggal sebentar lagi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Dia meminta Pemprov Jawa Timur segera membuat aturan agar pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Renny juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran serta sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen
Politikus asal Kediri itu menyampaikan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia berharap surat edaran tersebut segera diteken.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik akan mencederai perasaan rakyat.
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran juga untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Selain tentu sebagai langkah serius terhadap isu efisiensi anggaran.
Penggunaan mobil dinas yang sesuai dengan aturan tentu sejalan dengan efisiensi anggaran.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Lebaran dari Pemkot Surabaya, Mudik Jadi Tenang
Renny menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai disiplin pegawan negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Kapan Idulfitri 1446 Hijriah?
Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
-
Daripada Nunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Camilan UMKM Tembus Pasar Dunia Berkat Dukungan BRI dan Casa Grata