SuaraJatim.id - Lebaran 2025 tinggal sebentar lagi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Dia meminta Pemprov Jawa Timur segera membuat aturan agar pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Renny juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran serta sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Politikus asal Kediri itu menyampaikan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia berharap surat edaran tersebut segera diteken.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik akan mencederai perasaan rakyat.
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran juga untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Selain tentu sebagai langkah serius terhadap isu efisiensi anggaran.
Penggunaan mobil dinas yang sesuai dengan aturan tentu sejalan dengan efisiensi anggaran.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen
Renny menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai disiplin pegawan negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Kapan Idulfitri 1446 Hijriah?
Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya