SuaraJatim.id - Polres Ngawi menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi berinisial UR (53) sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.
UR menjadi tersangka setelah dilaporkan mencabuli dua santrinya, yakni berinisial MH (28) dan satu lagi masih berusia 18 tahun.
Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UR ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan.
Polisi mengungkapkan fakta tentang kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan UR. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Mantingan, Ngawi itu telah melakukan aksinya berulang kali sejak lama. Bahkan ada yang bertahun - tahun.
Baca Juga: Bupati Ngawi Ingat Rahasia Halal Bihalal yang Dilakukan Soekarno dengan Para Ulama
Menurut keterangan korban berinisial U, dia disodomi pelaku saat masih berusia 16 tahun pada 2023.
Sedangkan MH telah menjadi korbannya berulang kali sejak masih berusia 14 tahun. Aksi UR tersebut dilakukan rumahnya yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes yang diasuhnya.
Informasinya, korban memang mengalami kelainan seksual, yang kemudian melampiaskannya kepada para santrinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengaku sedang mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur melihat urgensinya.
“Lagi diproses, bisa jadi dilimpahkan ke polda karena urgensinya, dan tersangka sudah diamankan,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim --- partner Suara.com.
Baca Juga: Sebulan Lebih Dipenjara, Antok Pelaku Mutilasi Kediri Sering Nangis
Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban U dan istri korban MH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Maret 2025.
Pendamping kedua korban, Ahmad Mustain mengatakan, korban yang melaporkan awal satu. Kemudian muncul berikutnya. “Lapor tanggal 17 Maret kemarin, korban awalnya satu, sekarang jadi dua. Jadi, suka sesama jenis pengurusnya itu,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Rencananya, kasus pencabulan sesama jenis ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dengan alasan keamanan.
Polres Ngawi melimpahkan kasus tersebut dengan alasan keamanan. Namun, belum diketahui kapan waktunya. Hanya saja saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Trenggalek
Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku seorang guru pernah juga terjadi di Trenggalek. Pelaku yang diketahui berinisial AS (50) itu sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Agustus 2023.
Majelis hakim PN Trenggalek juga denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menurut informasi yang dikumpulkan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai plt kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Bendungan.
Saat itu pelaku diduga mencabuli lima orang siswa sesama jenis. Modus pelaku berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah.
Ketika itulah pelaku mencabuli korban. Tindakan tersebut ternyata tidak dilakukan sekali.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku korban yang suka marah - marah. Orang tua korban yang curiga kemudian mencoba mendekati korban. Dari situ diketahui jika korban pernah mendapatkan pengalaman pahir.
Anaknya tersebut menjadi korban kekerasan seksual. Perkara itu lantas dilaporkan ke polisi. Berdasarkan pengembangan kemudian diketahui jika korbannya lebih dari satu. Bahkan ada yang sudah mendapatkan kekerasan seksual selama tiga tahun.
Kasus tersebut menjadi pengingat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap orang - orang di sekitar.
Berita Terkait
-
4 Kuliner Lebaran Unik di Ngawi yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit