SuaraJatim.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan polisi buntut sidah dugaan pengusaha tahan ijazah.
Armuji dilaporkan seorang pengusaha berinisial DN ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan mengenai pelaporan tersebut. Armuji dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB.
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Dirmanto dikutip dari BeritaJatim --- partner Suara.com, Jumat (11/4/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dirmanto mengatakan, kasus tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Sejumlah barang bukti dibawa pelapor ketika mendatangi SPKT Polda Jatim, di antaranya, flashdisk yang berisi sejumlah konten media sosial dari akun milik Armuji.
“Pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik. Laporan yang kami terima terkait pemilik atau pengguna akun media sosial atas nama Cak Armuji,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
Armuji dilaporkan ke polisi usai mengunjungi perusahaan milik DN guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik seorang eks karyawati.
Cak Ji, panggilan akrab Armuji angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengaku mendatangi perusahaan tersebut untuk menyelesaikan aduan warga.
“Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” kata Armuji dalam video.
Mantan Ketua DPRD Surabaya itu menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan.
“Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Cak Ji.
Pihaknya akan menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat