SuaraJatim.id - Pasca penggeledahan Kantor KONI Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media di Surabaya mendapatkan kabar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim ikut digeledah. Namun ternyata hal itu tidak terbukti.
Adanya kabar tersebut membuat belasan awak media mendatangi kantor yang berada di Jalan Kayon nomor 56 Surabaya, Rabu (16/4/2025). Namun, ternyara Kepala Dispora tidak ada di lokasi.
Meski begitu, perwakilan kantor, Sekretaris Dispora Provinsi Jatim, Vitri Rachmawati menemui awak media yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.
Vitri menjelaskan, dipastikan hari ini tidak ada penggeledahan dari KPK dalam kantornya, meski KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim.
"Belum ada konfirmasi ke kita, jadi kita tidak ada surat, tidak ada yang menginformasikan," ujar Vitri ke awak media.
Saat ditanya keberadaan Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro, Vitri mengatakan yang bersangkutan tidak ada di lokasi, padahal ada kabar menyeruak adanya pemeriksaan KPK di kantornya.
"Tidak ada, beliau lagi ada urusan di BKD," terangnya.
Ia juga menekankan, bahwa tidak ada satu orang penyidik KPK yang sudah masuk ke Kantor KONI Jatim.
"Tidak ada yang ke ruangan," bebernya.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Jatim beraktivitas seperti biasa. Bahkan tidak ada keramaian seperti saat KONI Jatim diperiksa oleh para penyidik KPK.
"Ya aktifitas biasa, bekerja seperti biasa," ucapnya.
"Saya juga tidak mendengar ada KPK di sini," imbuh Vitri.
Dari informasi yang didapat di lokasi, memang dana hibah yang diperiksa oleh KPK, memang berkaitan erat dengan kasus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Sebelumnya, penggeledahan KONI Jatim merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya
-
5 Keajaiban Karomah Mbah Kholil Bangkalan: Antara Kalimat Tahlil dan Seekor Sapi