SuaraJatim.id - Pasca penggeledahan Kantor KONI Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media di Surabaya mendapatkan kabar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim ikut digeledah. Namun ternyata hal itu tidak terbukti.
Adanya kabar tersebut membuat belasan awak media mendatangi kantor yang berada di Jalan Kayon nomor 56 Surabaya, Rabu (16/4/2025). Namun, ternyara Kepala Dispora tidak ada di lokasi.
Meski begitu, perwakilan kantor, Sekretaris Dispora Provinsi Jatim, Vitri Rachmawati menemui awak media yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.
Vitri menjelaskan, dipastikan hari ini tidak ada penggeledahan dari KPK dalam kantornya, meski KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim.
"Belum ada konfirmasi ke kita, jadi kita tidak ada surat, tidak ada yang menginformasikan," ujar Vitri ke awak media.
Saat ditanya keberadaan Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro, Vitri mengatakan yang bersangkutan tidak ada di lokasi, padahal ada kabar menyeruak adanya pemeriksaan KPK di kantornya.
"Tidak ada, beliau lagi ada urusan di BKD," terangnya.
Ia juga menekankan, bahwa tidak ada satu orang penyidik KPK yang sudah masuk ke Kantor KONI Jatim.
"Tidak ada yang ke ruangan," bebernya.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Jatim beraktivitas seperti biasa. Bahkan tidak ada keramaian seperti saat KONI Jatim diperiksa oleh para penyidik KPK.
"Ya aktifitas biasa, bekerja seperti biasa," ucapnya.
"Saya juga tidak mendengar ada KPK di sini," imbuh Vitri.
Dari informasi yang didapat di lokasi, memang dana hibah yang diperiksa oleh KPK, memang berkaitan erat dengan kasus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Sebelumnya, penggeledahan KONI Jatim merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua