SuaraJatim.id - Pasca penggeledahan Kantor KONI Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media di Surabaya mendapatkan kabar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim ikut digeledah. Namun ternyata hal itu tidak terbukti.
Adanya kabar tersebut membuat belasan awak media mendatangi kantor yang berada di Jalan Kayon nomor 56 Surabaya, Rabu (16/4/2025). Namun, ternyara Kepala Dispora tidak ada di lokasi.
Meski begitu, perwakilan kantor, Sekretaris Dispora Provinsi Jatim, Vitri Rachmawati menemui awak media yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.
Vitri menjelaskan, dipastikan hari ini tidak ada penggeledahan dari KPK dalam kantornya, meski KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim.
"Belum ada konfirmasi ke kita, jadi kita tidak ada surat, tidak ada yang menginformasikan," ujar Vitri ke awak media.
Saat ditanya keberadaan Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro, Vitri mengatakan yang bersangkutan tidak ada di lokasi, padahal ada kabar menyeruak adanya pemeriksaan KPK di kantornya.
"Tidak ada, beliau lagi ada urusan di BKD," terangnya.
Ia juga menekankan, bahwa tidak ada satu orang penyidik KPK yang sudah masuk ke Kantor KONI Jatim.
"Tidak ada yang ke ruangan," bebernya.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Jatim beraktivitas seperti biasa. Bahkan tidak ada keramaian seperti saat KONI Jatim diperiksa oleh para penyidik KPK.
"Ya aktifitas biasa, bekerja seperti biasa," ucapnya.
"Saya juga tidak mendengar ada KPK di sini," imbuh Vitri.
Dari informasi yang didapat di lokasi, memang dana hibah yang diperiksa oleh KPK, memang berkaitan erat dengan kasus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Sebelumnya, penggeledahan KONI Jatim merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah