Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:29 WIB
Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan. [Ist]

Secara sederhana, constatering dapat diartikan sebagai penetapan atau penentuan fakta oleh hakim berdasarkan pengamatannya langsung terhadap suatu objek atau keadaan. Hakim tidak hanya menerima informasi dari pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga turun langsung untuk melihat, mendengar, atau bahkan merasakan sendiri apa yang menjadi pokok permasalahan.

Constatering memiliki peran penting, salah satunya untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif. Hal ini meminimalisir potensi distorsi informasi yang mungkin terjadi melalui keterangan saksi atau interpretasi dokumen.

Kemudian memperjelas fakta yang kabur. Constatering menjernihkan fakta - fakta yang masih samar atau kontradiktif. Lalu meningkatkan keyakinan hakim, dengan pengamatan langsung.

Baca Juga: Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah

Load More