SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka lagi dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan populis ini akan berlangsung selama lebih dari sebulan, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani sanksi denda yang membengkak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya dan telah menjadi agenda rutin yang dinantikan.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin.
Apa Saja yang Digratiskan?
Program pemutihan kali ini memberikan sejumlah insentif yang sangat menguntungkan. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut adalah rincian pembebasan yang bisa dinikmati masyarakat:
- Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan sepenuhnya.
- Bebas PKB Progresif: Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, tarif pajak progresif ditiadakan selama periode pemutihan.
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan: Insentif khusus diberikan kepada wajib pajak tertentu, mencakup pembebasan denda dan bahkan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ojol dan Pelaku Usaha Jadi Prioritas
Baca Juga: Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
Gubernur Khofifah secara khusus menyoroti beberapa kelompok masyarakat yang diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Menurutnya, keringanan ini sangat relevan bagi mereka yang menggunakan kendaraan sebagai penopang ekonomi harian.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Pemprov Jatim memproyeksikan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Dari program ini, potensi penerimaan daerah diperkirakan bisa mencapai Rp231,03 miliar.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang berlaku lebih panjang dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Khofifah menyebut masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai pembayaran modern maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan Samsat.
Namun, untuk informasi yang lebih rinci dan personal, masyarakat diimbau untuk datang langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Dorong Transaksi Resmi, BRI Hadirkan Layanan Valas di PLBN Motaain NTT
-
Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar
-
Adu Besi di Pagi Buta: Ceroboh Karena Sopir Lelah, Truk Asal Indramayu Ringsek di Bojonegoro
-
Pasar Baru Tuban Membara Lagi: Sedu Sedan Pedagang di Balik Puing 41 Kios
-
BGN Segel Dua SPPG di Pamekasan Akibat Fasilitas Kumuh