SuaraJatim.id - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece, yang berkibar di sejumlah titik di Surabaya jelang HUT RI ke-80 memantik reaksi dari berbagai pihak.
Alih-alih mengambil langkah represif, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih pendekatan yang lebih lunak dan edukatif, sebuah sikap yang menyoroti pergeseran cara pandang pemerintah daerah dalam menghadapi ekspresi warga.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu sempat terlihat berkibar di bawah bendera Merah Putih di kawasan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, pada Senin (4/8/2025).
Bagi sebagian warga, pengibaran bendera ini bukan sekadar ikut-ikutan tren, melainkan sebuah bentuk kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi fenomena yang menjadi perbincangan nasional ini, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiktif atau komunitas.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan menghormati kesakralan momen peringatan kemerdekaan.
"Bendera One Piece itu tidak ada larangan resminya. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya, ini adalah hari kemerdekaan negara kita, yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan nyawa mereka," ujar Eri Cahyadi saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Pendekatan Humanis di Kota Pahlawan
Sikap Eri Cahyadi kontras dengan beberapa seruan penertiban paksa di daerah lain. Ia menekankan pentingnya dialog dan edukasi ketimbang larangan keras.
Baca Juga: Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberi pemahaman, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
“Jangan saat ulang tahun kemerdekaan, malah dikibarkan bendera lain. Hormatilah makna kemerdekaan. Mari kita kibarkan hanya bendera Merah Putih dan junjung lambang Pancasila,” tambahnya.
Pendekatan ini terbukti efektif. Setelah pihak kelurahan memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik rumah di Kejawan Putih Tambak, bendera Jolly Roger tersebut diturunkan secara sukarela keesokan harinya.
“Kita beri pengertian, bukan melarang. Setelah dijelaskan, alhamdulillah mereka paham dan bendera diturunkan. Ini bagian dari pembelajaran,” kata Eri.
Aturan Hukum dan Simbol Perlawanan
Secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Buruan Klaim, 5 Link DANA Kaget Dengan Nominal Besar Hari Ini
-
Cara Ampuh Atasi Telepon dan SMS Modus Penipuan, Kenali Fitur SATSPAM IM3!
-
Jangan Sampai Kehabisan, Dapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Malam Minggu
-
Abu Jahal Gagal Lempar Batu: Kisah Dramatis di Balik Surat Yasin yang Jarang Diketahui
-
Layanan Publik Transparan, Biro Administrasi Pimpinan Jatim Raih 2 Penghargaan AHI 2025