Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggagas program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) (Dok: Pemprov Jatim)

Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang, khusus bagi pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, serta pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

“Bila pemerintah dan rakyat saling bergandengan tangan, maka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan akan berjalan lebih cepat dan merata,” katanya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” pungkasnya. ***

Load More