- Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi
- MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan
- Mahkamah tidak sependapat dengan petitum alternatif pemohon yang meminta kata “wajib”
“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.
Oleh karena itu, MK menilai, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah. “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Enny.
Menimbang dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, konsekuensi yuridisnya ialah ketentuan pasal lain yang dipersoalkan pemohon juga kehilangan dasar konstitusionalnya.
Perkara Nomor 96 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Selain menguji Pasal 7 ayat (1), pemohon juga mempersoalkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.
Dengan kata lain, Mahkamah melalui putusan ini membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian butir lainnya amar putusan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Tragedi di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya: WNA India Nekat Gantung Diri 3 Hari Jelang Deportasi
-
Tiga Sahabat Tewas Terpental Dihantam Fuso di Jombang, Sopir Truk Melarikan diri
-
Janjian Open BO Lewat MiChat, Pemuda Probolinggo Nyaris Diamuk Massa Gara-gara Salah Masuk Rumah
-
Bayi 2 Minggu Dibuang di Jembatan Madiun, Identitas Ayah Terbongkar, Sang Ibu Menghilang