- DPRD Jatim sebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima masih terlalu kecil.
- Padahal 60 persen penerimaan cukai nasional disumbang dari perusahaan asal jatim.
- Penerimaan dana bagi hasil tembakau diusulkan ditingkatkan.
SuaraJatim.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Agus Wicaksono menilai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima masih terlalu kecil. Harusnya, persentase lebih besar lagi.
Bukan tanpa alasan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengungkapkan, Jawa Timur sebagai penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional sudah semestinya mendapat DBHCHT lebih besar.
Idealnya, kata dia, bisa mendapatkan 5 persen dari total penerimaan cukai dari Jatim pada tahun 2025 yang ditarget sebesar Rp138,46 Triliun.
“Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun rupiah untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang," ujarnya, Senin (29/9/2025).
Data Bea Cukai menunjukkan bahwa pada tahun 2024 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai lebih dari Rp220 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen atau sekitar Rp132 triliun disumbang oleh pabrik rokok yang tersebar di Jawa Timur, khususnya di Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Meski kontribusinya sangat besar, Jawa Timur hanya memperoleh bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekitar Rp3,2 triliun untuk seluruh wilayah. Angka itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total kontribusi yang diberikan.
Sementara itu, daerah harus menanggung berbagai dampak dari industri rokok, mulai dari biaya kesehatan, pengawasan rokok ilegal, hingga penanganan masalah sosial yang ditimbulkan.
“Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3-5 persen lah dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.
Sementara itu, di lain sisi porsi transfer dari pemerintah pusat cenderung stagnan, bahkan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: DPRD Jatim: PAD Bisa Naik Tanpa Harus Membenani Rakyat
Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 memang menggerus penerimaan pemerintah provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor. Distribusi dana yang sebelumnya bisa digunakan untuk memperkuat PAD menjadi terbatas.
Ruang fiskal provinsi menjadi semakin menyempit. Sementara itu, ada sektor lain yang seharusnya bisa menambah dari dana bagi hasil tembakau. "Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” tegasnya.
Agus Wicaksono berkomitmen untuk mengawal langkah-langkah strategis terutama yang menjadi bidang komisi yang di tempatinya.
Pihaknya mengaku saat ini sedang menggodok usulan formal ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula pembagian DBHCHT dan peluang perluasan pungutan daerah di sektor turunan rokok.
“Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat jawa timur akan semakin besar,” ungkapnya.
Dia yakin dengan porsi yang ideal akan mampu menopang pembangunan berbasis kerakyatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Strategi Hexahelix Menteri Ekraf Jadikan Jatim Media Summit Pintu Gerbang Pasar Global
-
Malam Kelam di Pulo Wonokromo: Saat Selokan Menjadi Saksi Bisu Pembuangan Bayi Mungil
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas