- Pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tambahan akhir 2025.
- Pekerja diminta mengecek status BSU hanya lewat situs resmi.
- Waspadai penipuan yang memanfaatkan isu BSU men
SuaraJatim.id - Jelang penutup tahun, isu BSU 2025 kembali menyeruak di kalangan pekerja. Banyak yang berharap pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjelang November–Desember, terutama karena kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Namun, sebelum mengikuti kabar yang beredar, penting memahami bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah terkait BSU 2025.
Isu pencairan lanjutan BSU 2025 ramai dibicarakan karena sebagian pekerja mengaku tidak masuk daftar penerima pada penyaluran Juni–Juli. Hal ini menimbulkan dugaan adanya gelombang berikutnya.
Selain itu, tren tahun-tahun sebelumnya yang beberapa kali menyalurkan bansos serupa turut membuat sebagian masyarakat mengira pola itu akan kembali terjadi pada 2025.
Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa spekulasi tentang kembalinya BSU 2025 di akhir tahun tidak sejalan dengan keputusan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tegas bahwa tidak ada BSU tambahan untuk November atau Desember 2025. Penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali dengan nilai Rp600.000 dan sudah dituntaskan pada Juni–Juli.
Hingga memasuki November 2025, tidak ditemukan Instruksi Presiden mengenai BSU lanjutan, tidak ada penambahan anggaran dalam RAPBN, serta tidak ada surat edaran tentang tahap kedua.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai “BSU gelombang 2”, “BSU susulan”, atau “BSU cair akhir tahun” adalah tidak benar.
Terdapat sejumlah pertimbangan strategis mengapa BSU 2025 tidak kembali dicairkan:
- Fokus Pada Program Bansos Lain
Pemerintah memprioritaskan penguatan program seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra yang menyasar keluarga prasejahtera.
- Anggaran Sudah Dialokasikan
Dari awal, BSU 2025 disiapkan sebagai bantuan satu tahap pada pertengahan tahun.
- Evaluasi Efektivitas
Pemerintah melakukan penilaian bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi penyaluran sebelumnya sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan