- Foto uang redenominasi BI beredar di TikTok dipastikan hoaks.
- Pemerintah belum menerapkan redenominasi dan tidak dalam waktu dekat.
- RUU Redenominasi ditargetkan rampung 2027 melalui Prolegnas baru.
SuaraJatim.id - Redenominasi kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menampilkan foto uang berwarna hijau dengan tulisan “Bank Indonesia”, gambar burung merak di tengah, serta Garuda di sisi kanan.
Dalam gambar tersebut tercantum nominal satu miliar rupiah, disertai narasi bahwa pemerintah akan segera mengubah nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1. Berikut narasinya:
“cara pemerintah Prabowo memberantas koruptor di negara ini. umumkan redenominasi Rp1.000 jadi Rp1”.
Unggahan itu bahkan mengaitkan langkah tersebut dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, tidak ada pernyataan apa pun dari Bank Indonesia mengenai penerbitan desain rupiah baru. BI juga tidak mengonfirmasi adanya peluncuran uang redenominasi dalam bentuk apa pun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penyederhanaan nilai rupiah tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun depan.
Pemerintah juga menyebut redenominasi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena masih memerlukan proses panjang, termasuk kesiapan regulasi dan perangkat ekonomi pendukung.
Meski demikian, pemerintah memang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Aturan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. RUU ini ditargetkan rampung pada 2027.
RUU Redenominasi juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Artinya, pembahasan redenominasi masih berada pada tahap perumusan regulasi, bukan pelaksanaan atau penerbitan desain uang baru.
Kesimpulan
Klaim foto uang redenominasi yang disebut sebagai desain terbaru BI dipastikan tidak benar alias hoaks. Tidak ada bukti resmi, tidak ada rilis BI, dan tidak ada jadwal penerapan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Dolar AS Ganas, Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.832
-
Dolar AS Ngamuk Bikin Rupiah Terkapar Lemah ke Level Rp 16.798
-
Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak