-
KPK periksa 26 saksi terkait dugaan kasus suap Ponorogo.
-
Keponakan mantan bupati turut diperiksa dalam penyidikan KPK.
-
Empat tersangka ditetapkan setelah OTT di Ponorogo berlangsung.
SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, termasuk keponakan Sugiri.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun. “Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan ini memperkuat rangkaian penyidikan kasus suap Ponorogo yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Selain SCW, KPK juga memeriksa 25 saksi lainnya yang berasal dari perangkat desa, pihak swasta, pegawai Bank Jatim, jajaran RSUD dr. Harjono, hingga pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran suap serta gratifikasi yang disebut-sebut mengalir dalam pengurusan jabatan dan proyek daerah tersebut. Langkah pemanggilan massal ini kembali menegaskan keseriusan penyidik dalam membongkar skema kasus suap Ponorogo.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Desa Bajang NS, sejumlah pihak swasta seperti IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, SHS, serta pegawai Bank Jatim, yaitu EDC, EVP, dan MAR.
Dari RSUD Ponorogo, KPK memanggil MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, WN selaku Sekretaris Direktur RSUD, hingga RE selaku Kabid Keuangan. Selain itu, pejabat Disbudparpora Ponorogo seperti OW, IM, serta Kepala Disbudparpora JUD turut diperiksa.
Pemanggilan juga mencakup Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo DA, Kepala Bidang Mutasi AP, ajudan bupati BAN, tenaga kontrak FDK, staf RSUD MR, ibu rumah tangga DVP, hingga admin perusahaan rekanan proyek ATL.
Seluruh keterangan mereka diperlukan untuk memetakan alur dugaan tindak pidana dalam kasus suap Ponorogo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto. Para tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster perkara, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta gratifikasi.
Dalam klaster pengurusan jabatan, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma. Pada klaster proyek RSUD, suap diduga diberikan oleh Sucipto kepada Sugiri dan Yunus.
Sedangkan pada klaster gratifikasi, penerima disebut adalah Sugiri, dengan Yunus sebagai pemberi. Perkembangan terbaru ini menambah daftar penting penyidikan kasus suap Ponorogo yang masih terus dikembangkan.
Berita Terkait
-
Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya
-
Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
-
Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!
-
Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah
-
KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi