-
Nikah siri memicu lonjakan cerai gugat istri di Kota Pasuruan.
-
Poligami tersembunyi jadi alasan utama 48 istri memilih bercerai.
- Anak nikah siri rentan masalah hukum dan psikologis.
SuaraJatim.id - Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), kian menunjukkan dampak serius terhadap keutuhan rumah tangga.
Praktik pernikahan tanpa ikatan hukum ini memicu lonjakan angka janda, setelah puluhan istri memilih mengakhiri pernikahan mereka akibat poligami yang dilakukan secara diam-diam oleh suami.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat, nikah siri menjadi salah satu pemicu utama gugatan cerai yang diajukan pihak istri.
Mayoritas perempuan mengaku tidak sanggup mempertahankan rumah tangga setelah mengetahui suami memiliki istri lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi.
Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mengungkapkan sepanjang tahun lalu terdapat 1.183 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Angka tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang masuk selama satu periode penuh.
Fenomena ini menegaskan bahwa Nikah Siri tidak hanya berdampak pada relasi suami istri, tetapi juga menciptakan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
“Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat yang kami tangani selama satu periode penuh,” ujar Zuhri, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (9/1/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 48 istri secara tegas mengajukan cerai gugat dengan alasan suami melakukan poligami.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian besar suami memilih jalan Poligami melalui pernikahan siri tanpa izin istri sah maupun penetapan pengadilan.
“Sebagian besar mereka (suami) melakukan nikah siri untuk menduakan istri pertamanya,” jelas Zuhri.
Keputusan para istri untuk mengakhiri pernikahan bukan semata persoalan cemburu, melainkan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan status hukum.
Praktik Pernikahan Siri dinilai merugikan perempuan karena tidak menjamin kepastian nafkah, perlindungan hukum, serta keamanan psikologis di masa depan.
Dampak paling krusial dari Nikah Siri justru dirasakan oleh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat.
Secara hukum, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sehingga berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, termasuk pencatatan identitas dan hak-hak sosial lainnya.
Zuhri menegaskan, konsekuensi tersebut berpengaruh langsung terhadap masa depan anak. “Anak akan rentan secara psikologis dan sosial karena tidak mendapat pengakuan utuh dari kedua orang tuanya,” katanya.
Berita Terkait
-
Wardatina Mawa Tolak Damai, Kasus Dugaan Zina Inara Rusli Masuk Penyidikan
-
Bunga Zainal Geram Lihat Inara Rusli, Datang ke Podcast Tapi Tak Ada Penyesalan atas Kasus Poligami
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Kembali Viral
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
Fenomena Brondong Dekati Janda: Apa Tips Sukses Asmara Beda Usia?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun