-
Patung Macan Putih Balongjeruk resmi dilindungi hak cipta negara.
-
Sertifikat HKI jadi identitas dan peluang ekonomi desa.
-
Pemanfaatan komersial wajib izin pemerintah Desa Balongjeruk.
SuaraJatim.id - Patung Macan Putih Balongjeruk kini resmi mendapatkan perlindungan hukum negara. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menegaskan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk, Kediri, merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Perlindungan ini mencakup ide, gagasan, serta bentuk karya yang lahir dari inisiatif warga desa.
Pemerintah melalui Kemenkum memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat sebagai bagian dari komitmen melindungi karya anak bangsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa fasilitasi hak cipta ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas masyarakat. Menurutnya, Patung Macan Putih Balongjeruk bukan sekadar ikon visual, tetapi juga hasil pemikiran dan kerja kolektif warga desa.
“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide, gagasan, karya, anak bangsa dari Balongjeruk,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim.
Haris berharap sertifikat hak cipta tersebut dapat menjadi identitas baru bagi Desa Balongjeruk. Selain itu, keberadaan patung diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi sekaligus berkontribusi pada pelestarian budaya Jawa, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, ini bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung Macan Putih ini, memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan juga nguri-nguri budaya Jawa, Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri, lebih khusus lagi Balongjeruk,” imbuhnya.
Ia juga menilai, meskipun Patung Macan Putih Balongjeruk sempat menuai beragam respons di media sosial, fenomena viral tersebut justru membawa dampak positif bagi masyarakat desa.
“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” katanya.
Terkait pemanfaatan patung untuk kepentingan komersial, seperti pembuatan kaos, suvenir, dan produk UMKM lainnya, Kemenkum menegaskan bahwa sertifikat hak cipta menjadi penanda kepemilikan yang sah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Pahlevi Witantra, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menetapkan identitas kepemilikan ciptaan, sementara mekanisme komersialisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang hak cipta.
“Jadi, kalau di situ dijelaskan bahwa pemerintah Desa Balongjeruk yang memiliki, maka bagaimana metode komersialisasi itu kami serahkan bagaimana diatur sebaik mungkin oleh pemerintah desa Balungjeruk,” jelasnya.
Haris Sukamto menambahkan, setiap pihak yang ingin memanfaatkan Patung Macan Putih Balongjeruk atau visualisasinya untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.
“Makanya tadi saya sampaikan di sambutan saya, siapapun yang akan membuat produk untuk kepentingan pribadi, harus memberikan dampak ekonomi terhadap yang membuat. Dalam hal ini yang dimiliki oleh desa ataupun yang membuat patung. Ini nanti biar diatur pemerintah desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengaku bangga atas diterbitkannya sertifikat hak cipta yang berawal dari inisiatif warganya. Ia menyebut pemerintah desa akan membentuk tim khusus untuk mengelola pemanfaatan hak cipta tersebut agar tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
-
Saddil Ramdani Kartu Merah Minta Maaf: Terima Kasih Bobotoh atas Kritikannya
-
Cerita Inspiratif - Desa Sumberejo Pacitan
-
Bojan Hodak Protes Keras Kepemimpinan Wasit Muhammad Tri Santoso, Persib Bandung Kirim Surat
-
6 Assist, 5 Gol! John Herdman Layak Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs
-
41 Rumah Warga Tulungagung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
-
Kronologi Janda Dua Anak Terjun ke Sungai Brantas Blitar, Diduga Depresi
-
Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah:SR Jatim Terbanyak