Riki Chandra
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:39 WIB
Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz]
Baca 10 detik
  •  Patung Macan Putih Balongjeruk resmi dilindungi hak cipta negara.

  • Sertifikat HKI jadi identitas dan peluang ekonomi desa.

  • Pemanfaatan komersial wajib izin pemerintah Desa Balongjeruk.

SuaraJatim.id - Patung Macan Putih Balongjeruk kini resmi mendapatkan perlindungan hukum negara. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menegaskan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk, Kediri, merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Perlindungan ini mencakup ide, gagasan, serta bentuk karya yang lahir dari inisiatif warga desa.

Pemerintah melalui Kemenkum memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat sebagai bagian dari komitmen melindungi karya anak bangsa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa fasilitasi hak cipta ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas masyarakat. Menurutnya, Patung Macan Putih Balongjeruk bukan sekadar ikon visual, tetapi juga hasil pemikiran dan kerja kolektif warga desa.

“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide, gagasan, karya, anak bangsa dari Balongjeruk,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim.

Haris berharap sertifikat hak cipta tersebut dapat menjadi identitas baru bagi Desa Balongjeruk. Selain itu, keberadaan patung diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi sekaligus berkontribusi pada pelestarian budaya Jawa, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.

“Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, ini bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung Macan Putih ini, memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan juga nguri-nguri budaya Jawa, Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri, lebih khusus lagi Balongjeruk,” imbuhnya.

Ia juga menilai, meskipun Patung Macan Putih Balongjeruk sempat menuai beragam respons di media sosial, fenomena viral tersebut justru membawa dampak positif bagi masyarakat desa.

“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” katanya.

Terkait pemanfaatan patung untuk kepentingan komersial, seperti pembuatan kaos, suvenir, dan produk UMKM lainnya, Kemenkum menegaskan bahwa sertifikat hak cipta menjadi penanda kepemilikan yang sah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Pahlevi Witantra, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menetapkan identitas kepemilikan ciptaan, sementara mekanisme komersialisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang hak cipta.

“Jadi, kalau di situ dijelaskan bahwa pemerintah Desa Balongjeruk yang memiliki, maka bagaimana metode komersialisasi itu kami serahkan bagaimana diatur sebaik mungkin oleh pemerintah desa Balungjeruk,” jelasnya.

Haris Sukamto menambahkan, setiap pihak yang ingin memanfaatkan Patung Macan Putih Balongjeruk atau visualisasinya untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.

“Makanya tadi saya sampaikan di sambutan saya, siapapun yang akan membuat produk untuk kepentingan pribadi, harus memberikan dampak ekonomi terhadap yang membuat. Dalam hal ini yang dimiliki oleh desa ataupun yang membuat patung. Ini nanti biar diatur pemerintah desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengaku bangga atas diterbitkannya sertifikat hak cipta yang berawal dari inisiatif warganya. Ia menyebut pemerintah desa akan membentuk tim khusus untuk mengelola pemanfaatan hak cipta tersebut agar tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Load More