-
Patung Macan Putih Balongjeruk resmi dilindungi hak cipta negara.
-
Sertifikat HKI jadi identitas dan peluang ekonomi desa.
-
Pemanfaatan komersial wajib izin pemerintah Desa Balongjeruk.
SuaraJatim.id - Patung Macan Putih Balongjeruk kini resmi mendapatkan perlindungan hukum negara. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menegaskan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk, Kediri, merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Perlindungan ini mencakup ide, gagasan, serta bentuk karya yang lahir dari inisiatif warga desa.
Pemerintah melalui Kemenkum memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat sebagai bagian dari komitmen melindungi karya anak bangsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa fasilitasi hak cipta ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas masyarakat. Menurutnya, Patung Macan Putih Balongjeruk bukan sekadar ikon visual, tetapi juga hasil pemikiran dan kerja kolektif warga desa.
“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide, gagasan, karya, anak bangsa dari Balongjeruk,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim.
Haris berharap sertifikat hak cipta tersebut dapat menjadi identitas baru bagi Desa Balongjeruk. Selain itu, keberadaan patung diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi sekaligus berkontribusi pada pelestarian budaya Jawa, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, ini bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung Macan Putih ini, memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan juga nguri-nguri budaya Jawa, Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri, lebih khusus lagi Balongjeruk,” imbuhnya.
Ia juga menilai, meskipun Patung Macan Putih Balongjeruk sempat menuai beragam respons di media sosial, fenomena viral tersebut justru membawa dampak positif bagi masyarakat desa.
“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” katanya.
Terkait pemanfaatan patung untuk kepentingan komersial, seperti pembuatan kaos, suvenir, dan produk UMKM lainnya, Kemenkum menegaskan bahwa sertifikat hak cipta menjadi penanda kepemilikan yang sah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Pahlevi Witantra, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menetapkan identitas kepemilikan ciptaan, sementara mekanisme komersialisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang hak cipta.
“Jadi, kalau di situ dijelaskan bahwa pemerintah Desa Balongjeruk yang memiliki, maka bagaimana metode komersialisasi itu kami serahkan bagaimana diatur sebaik mungkin oleh pemerintah desa Balungjeruk,” jelasnya.
Haris Sukamto menambahkan, setiap pihak yang ingin memanfaatkan Patung Macan Putih Balongjeruk atau visualisasinya untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.
“Makanya tadi saya sampaikan di sambutan saya, siapapun yang akan membuat produk untuk kepentingan pribadi, harus memberikan dampak ekonomi terhadap yang membuat. Dalam hal ini yang dimiliki oleh desa ataupun yang membuat patung. Ini nanti biar diatur pemerintah desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengaku bangga atas diterbitkannya sertifikat hak cipta yang berawal dari inisiatif warganya. Ia menyebut pemerintah desa akan membentuk tim khusus untuk mengelola pemanfaatan hak cipta tersebut agar tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
-
Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu
-
Karhutla Masih Melanda Kawasan TNBTS
-
Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan