-
Rekonstruksi digelar, pelaku peragakan 15 adegan pembunuhan anak kandung di Lamongan.
-
Korban dihantam tabung elpiji lima kali berturut-turut.
-
Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Lamongan yang menggegerkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/2/2026).
Dalam rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan ini, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan. Reka ulang digelar di Lapangan Tenis Polres Lamongan, bukan tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan alasan pemindahan lokasi rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan tersebut. Menurutnya, kondisi lingkungan dan keluarga korban masih dalam suasana duka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan di TKP sebenarnya, karena masih dalam kondisi berduka,” kata Rizky, dikutip dari BeritaJatim.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan adegan demi adegan, mulai dari melihat korban dalam keadaan tertidur hingga melakukan kekerasan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dihantam sebanyak lima kali menggunakan tabung elpiji tersebut.
Kasus ini bermula ketika tersangka bernama Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas.
Rizky juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hingga saat ini, pelaku disebut belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa pelaku tidak ada rasa penyesalan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan yang kompleks. Salah satu pemicu yang diungkap tersangka kepada penyidik berkaitan dengan masalah pembagian warisan dalam keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Aroma Busuk di Balik Dapur MBG Pamekasan: Tercium Dugaan Skandal Suap
-
BRI di Bawah Danantara Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Transformasi Makin Kuat
-
Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng PT Pacific Harvest Indonesia: Pasar Global Bagus
-
Gunung Semeru Erupsi 1 Kilometer, Pemkab Lumajang Ingatkan Bahaya Material Vulkanik yang Masih Panas
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan