-
Rekonstruksi digelar, pelaku peragakan 15 adegan pembunuhan anak kandung di Lamongan.
-
Korban dihantam tabung elpiji lima kali berturut-turut.
-
Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Lamongan yang menggegerkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/2/2026).
Dalam rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan ini, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan. Reka ulang digelar di Lapangan Tenis Polres Lamongan, bukan tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan alasan pemindahan lokasi rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan tersebut. Menurutnya, kondisi lingkungan dan keluarga korban masih dalam suasana duka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan di TKP sebenarnya, karena masih dalam kondisi berduka,” kata Rizky, dikutip dari BeritaJatim.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan adegan demi adegan, mulai dari melihat korban dalam keadaan tertidur hingga melakukan kekerasan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dihantam sebanyak lima kali menggunakan tabung elpiji tersebut.
Kasus ini bermula ketika tersangka bernama Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas.
Rizky juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hingga saat ini, pelaku disebut belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa pelaku tidak ada rasa penyesalan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan yang kompleks. Salah satu pemicu yang diungkap tersangka kepada penyidik berkaitan dengan masalah pembagian warisan dalam keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan