-
Rekonstruksi digelar, pelaku peragakan 15 adegan pembunuhan anak kandung di Lamongan.
-
Korban dihantam tabung elpiji lima kali berturut-turut.
-
Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Lamongan yang menggegerkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/2/2026).
Dalam rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan ini, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan. Reka ulang digelar di Lapangan Tenis Polres Lamongan, bukan tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan alasan pemindahan lokasi rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan tersebut. Menurutnya, kondisi lingkungan dan keluarga korban masih dalam suasana duka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan di TKP sebenarnya, karena masih dalam kondisi berduka,” kata Rizky, dikutip dari BeritaJatim.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan adegan demi adegan, mulai dari melihat korban dalam keadaan tertidur hingga melakukan kekerasan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dihantam sebanyak lima kali menggunakan tabung elpiji tersebut.
Kasus ini bermula ketika tersangka bernama Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas.
Rizky juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hingga saat ini, pelaku disebut belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa pelaku tidak ada rasa penyesalan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan yang kompleks. Salah satu pemicu yang diungkap tersangka kepada penyidik berkaitan dengan masalah pembagian warisan dalam keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Suporter Rusuh Lagi! Sanksi Komdis PSSI Tak Efektif, Sampai Kapan Sepak Bola Indonesia Begini?
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya
-
Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Usai Beraksi di Pamekasan, Aksi Ibu dan Anak yang Jadi Otak Pencurian Emas Lintas Provinsi Berakhir
-
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Pesankan Jamaah Jaga Kesehatan