-
Polda Jatim tegaskan komitmen berantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
-
Polisi ancam hukuman sembilan tahun bagi pelaku pemerasan kekerasan.
-
Warga diminta berani melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
Kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan pemerasan, intimidasi hingga ancaman menggunakan senjata tajam.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun," katanya, Kamis (5/3/2026).
Abast menegaskan pihak kepolisian akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast.
Menurut dia, aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan pemerasan maupun intimidasi kepada masyarakat. Termasuk tindakan yang disertai ancaman kekerasan atau penggunaan senjata tajam untuk menekan korban.
Kabid Humas Polda Jatim itu menilai tindakan intimidasi yang dilakukan dengan rekayasa tuduhan pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika tindakan tersebut disertai ancaman menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Abast.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan berbagai bentuk aksi premanisme kepada kepolisian. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam menindak para pelaku.
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Lebih lanjut, Abast menjelaskan bahwa pelaku pemerasan yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen Polda Jatim dalam memberantas premanisme juga telah dibuktikan melalui sejumlah penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah di Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Kronologi Sadis Suami Siri di Madiun Bunuh dan Giling Jasad Ibu-Anak Asal Bogor Lalu Dibakar
-
Menilik Bukit Jaddih, Pesona Tebing Kapur dan Kolam Bekas Galian di Bangkalan
-
Lebih dari 100 Titik Api Kepung Gunung Arjuno, Jalur Pendakian Ditutup
-
Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi
-
Ini Alasan Gibran Minta Santri Belajar AI dan Robotika
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh