-
Anak aniaya ayah dan adik di Tuban karena ditolak uang.
-
Korban alami luka serius akibat kekerasan dalam rumah tangga.
-
Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman lima tahun
SuaraJatim.id - Seorang anak di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), tega menganiaya ayah dan adik kandungnya karena tak diberi uang Rp 20 ribu.
Pelaku berinisial FF (26) itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap ayah dan adik kandungnya sendiri di dalam rumah.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat FF menggedor pintu kamar ayahnya, PC (54), sambil meminta uang sebesar Rp 20 ribu. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sang ayah mengaku tidak memiliki uang.
“Mendengar itu, FF sempat mengatakan ke ayahnya dengan nada ‘Kowe njaluk urip to njaluk mati’ kemudian dijawab oleh korban (ayahnya) ‘Yo njaluk urip cong,’” ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (24/03/2026).
Alih-alih mereda, emosi pelaku justru memuncak. FF diduga langsung menghajar ayahnya berkali-kali hingga menendang bagian wajah korban.
Akibatnya, gigi korban patah dan mengalami pendarahan. Tidak hanya itu, korban yang sudah tersungkur di lantai juga ditekan kepalanya hingga kedua lututnya mengalami luka.
Teriakan korban kemudian didengar oleh adik kandung pelaku, MW (13), yang berusaha melerai. Namun nahas, saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut, MW justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga sempat meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX kepada ayahnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan yang berulang.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang rencananya akan dijual untuk melarikan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et Repertum, satu helai kaos berwarna ungu dengan bercak darah, serta sebilah parang.
Akibat perbuatannya dalam kasus tak diberi uang Rp20 ribu, anak di Tuban aniaya bapak dan adik kandung, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Petani Tuban Ubah Bonggol Jagung Jadi Sumber Energi Bersih
-
Viral Remaja Pamer Kelamin Sambil Naik Motor di Tuban, Bisakah Eksibisionis Disembuhkan?
-
Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati
-
Baru Juga Diresmikan Prabowo, Kopdes Merah Putih di Tuban Tutup, DPR: Ini Alarm Keras!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah