-
Anak aniaya ayah dan adik di Tuban karena ditolak uang.
-
Korban alami luka serius akibat kekerasan dalam rumah tangga.
-
Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman lima tahun
SuaraJatim.id - Seorang anak di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), tega menganiaya ayah dan adik kandungnya karena tak diberi uang Rp 20 ribu.
Pelaku berinisial FF (26) itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap ayah dan adik kandungnya sendiri di dalam rumah.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat FF menggedor pintu kamar ayahnya, PC (54), sambil meminta uang sebesar Rp 20 ribu. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sang ayah mengaku tidak memiliki uang.
“Mendengar itu, FF sempat mengatakan ke ayahnya dengan nada ‘Kowe njaluk urip to njaluk mati’ kemudian dijawab oleh korban (ayahnya) ‘Yo njaluk urip cong,’” ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (24/03/2026).
Alih-alih mereda, emosi pelaku justru memuncak. FF diduga langsung menghajar ayahnya berkali-kali hingga menendang bagian wajah korban.
Akibatnya, gigi korban patah dan mengalami pendarahan. Tidak hanya itu, korban yang sudah tersungkur di lantai juga ditekan kepalanya hingga kedua lututnya mengalami luka.
Teriakan korban kemudian didengar oleh adik kandung pelaku, MW (13), yang berusaha melerai. Namun nahas, saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut, MW justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga sempat meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX kepada ayahnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan yang berulang.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang rencananya akan dijual untuk melarikan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et Repertum, satu helai kaos berwarna ungu dengan bercak darah, serta sebilah parang.
Akibat perbuatannya dalam kasus tak diberi uang Rp20 ribu, anak di Tuban aniaya bapak dan adik kandung, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?
-
Pasar Padukuhan Eyang Putri, Sentra Kuliner yang Seolah Melawan Arus Modernitas Kabupaten Tuban
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat
-
Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis
-
Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
-
Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar