-
Anak aniaya ayah dan adik di Tuban karena ditolak uang.
-
Korban alami luka serius akibat kekerasan dalam rumah tangga.
-
Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman lima tahun
SuaraJatim.id - Seorang anak di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), tega menganiaya ayah dan adik kandungnya karena tak diberi uang Rp 20 ribu.
Pelaku berinisial FF (26) itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap ayah dan adik kandungnya sendiri di dalam rumah.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat FF menggedor pintu kamar ayahnya, PC (54), sambil meminta uang sebesar Rp 20 ribu. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sang ayah mengaku tidak memiliki uang.
“Mendengar itu, FF sempat mengatakan ke ayahnya dengan nada ‘Kowe njaluk urip to njaluk mati’ kemudian dijawab oleh korban (ayahnya) ‘Yo njaluk urip cong,’” ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (24/03/2026).
Alih-alih mereda, emosi pelaku justru memuncak. FF diduga langsung menghajar ayahnya berkali-kali hingga menendang bagian wajah korban.
Akibatnya, gigi korban patah dan mengalami pendarahan. Tidak hanya itu, korban yang sudah tersungkur di lantai juga ditekan kepalanya hingga kedua lututnya mengalami luka.
Teriakan korban kemudian didengar oleh adik kandung pelaku, MW (13), yang berusaha melerai. Namun nahas, saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut, MW justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga sempat meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX kepada ayahnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan yang berulang.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang rencananya akan dijual untuk melarikan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et Repertum, satu helai kaos berwarna ungu dengan bercak darah, serta sebilah parang.
Akibat perbuatannya dalam kasus tak diberi uang Rp20 ribu, anak di Tuban aniaya bapak dan adik kandung, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?
-
Pasar Padukuhan Eyang Putri, Sentra Kuliner yang Seolah Melawan Arus Modernitas Kabupaten Tuban
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pulang Diam-Diam dari Malaysia, TKI Tulungagung Temukan Oknum Polisi di Kamar Bersama Istri
-
Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur