Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Maret 2026 | 21:03 WIB
Tersangka penganiaya ayah dan adik kandung diringkus Polres Tuban. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Anak aniaya ayah dan adik di Tuban karena ditolak uang.

  • Korban alami luka serius akibat kekerasan dalam rumah tangga.

  • Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman lima tahun

SuaraJatim.id - Seorang anak di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), tega menganiaya ayah dan adik kandungnya karena tak diberi uang Rp 20 ribu.

Pelaku berinisial FF (26) itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap ayah dan adik kandungnya sendiri di dalam rumah.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat FF menggedor pintu kamar ayahnya, PC (54), sambil meminta uang sebesar Rp 20 ribu. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sang ayah mengaku tidak memiliki uang.

“Mendengar itu, FF sempat mengatakan ke ayahnya dengan nada ‘Kowe njaluk urip to njaluk mati’ kemudian dijawab oleh korban (ayahnya) ‘Yo njaluk urip cong,’” ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (24/03/2026).

Alih-alih mereda, emosi pelaku justru memuncak. FF diduga langsung menghajar ayahnya berkali-kali hingga menendang bagian wajah korban.

Akibatnya, gigi korban patah dan mengalami pendarahan. Tidak hanya itu, korban yang sudah tersungkur di lantai juga ditekan kepalanya hingga kedua lututnya mengalami luka.

Teriakan korban kemudian didengar oleh adik kandung pelaku, MW (13), yang berusaha melerai. Namun nahas, saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut, MW justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan kiri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga sempat meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX kepada ayahnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan yang berulang.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat.

Saat diamankan, pelaku diketahui sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang rencananya akan dijual untuk melarikan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et Repertum, satu helai kaos berwarna ungu dengan bercak darah, serta sebilah parang.

Akibat perbuatannya dalam kasus tak diberi uang Rp20 ribu, anak di Tuban aniaya bapak dan adik kandung, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More