- Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya yang dilaporkan sejak Maret 2025 masih tertahan di tahap penyelidikan kepolisian.
- Komite Advokasi Jurnalis Jatim mengkritik ketidakprofesionalan penyidik serta menduga adanya konflik kepentingan karena pelaku diduga berasal dari oknum aparat.
- Keluarga korban dan kuasa hukum mendesak Polda Jawa Timur segera mengambil alih perkara untuk memastikan keadilan bagi insan pers.
"Ketika ada demonstran yang ditangkap, prosesnya bisa sangat cepat sampai ke pengadilan. Tapi ketika korbannya jurnalis, prosesnya berlarut-larut lebih dari satu tahun tanpa kepastian," kata Fatkhul.
Ia juga mengkritik mekanisme pemanggilan korban yang dilakukan melalui telepon tanpa administrasi resmi. Bahkan penundaan pemeriksaan kembali disampaikan melalui telepon ketika korban dan tim kuasa hukum sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.
"Kami datang dengan itikad baik meski tidak ada surat resmi. Tetapi justru ketika dalam perjalanan, pemeriksaan ditunda. Ini menunjukkan proses yang tidak profesional dan tidak akuntabel," ujarnya.
Fatkhul menegaskan, apabila kembali terjadi penundaan atau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan kembali mendesak Polda Jatim mengambil alih perkara tersebut.
Simbol Perlindungan Jurnalis
Bagi Rama, jurnalis yang menjadi korban dalam perkara ini, kasus tersebut telah melampaui urusan pribadi. Ia menilai lambannya penanganan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
"Lebih dari satu tahun empat bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang bagaimana jurnalis mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya," ujar Rama.
KAJ Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika perkara dihentikan atau tidak menunjukkan perkembangan, berbagai langkah hukum, termasuk upaya praperadilan, disebut akan menjadi opsi yang ditempuh.
Kasus yang berlarut-larut ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: 4 Pengeroyok Wartawan Surabaya Sudah Ditangkap, 2 Kemarin Menyerahkan Diri
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026