- Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya yang dilaporkan sejak Maret 2025 masih tertahan di tahap penyelidikan kepolisian.
- Komite Advokasi Jurnalis Jatim mengkritik ketidakprofesionalan penyidik serta menduga adanya konflik kepentingan karena pelaku diduga berasal dari oknum aparat.
- Keluarga korban dan kuasa hukum mendesak Polda Jawa Timur segera mengambil alih perkara untuk memastikan keadilan bagi insan pers.
"Ketika ada demonstran yang ditangkap, prosesnya bisa sangat cepat sampai ke pengadilan. Tapi ketika korbannya jurnalis, prosesnya berlarut-larut lebih dari satu tahun tanpa kepastian," kata Fatkhul.
Ia juga mengkritik mekanisme pemanggilan korban yang dilakukan melalui telepon tanpa administrasi resmi. Bahkan penundaan pemeriksaan kembali disampaikan melalui telepon ketika korban dan tim kuasa hukum sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.
"Kami datang dengan itikad baik meski tidak ada surat resmi. Tetapi justru ketika dalam perjalanan, pemeriksaan ditunda. Ini menunjukkan proses yang tidak profesional dan tidak akuntabel," ujarnya.
Fatkhul menegaskan, apabila kembali terjadi penundaan atau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan kembali mendesak Polda Jatim mengambil alih perkara tersebut.
Simbol Perlindungan Jurnalis
Bagi Rama, jurnalis yang menjadi korban dalam perkara ini, kasus tersebut telah melampaui urusan pribadi. Ia menilai lambannya penanganan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
"Lebih dari satu tahun empat bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang bagaimana jurnalis mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya," ujar Rama.
KAJ Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika perkara dihentikan atau tidak menunjukkan perkembangan, berbagai langkah hukum, termasuk upaya praperadilan, disebut akan menjadi opsi yang ditempuh.
Kasus yang berlarut-larut ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: 4 Pengeroyok Wartawan Surabaya Sudah Ditangkap, 2 Kemarin Menyerahkan Diri
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar