Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi Seorang oknum guru SMK di Kabupaten Kediri berinisial D ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana asusila terhadap siswanya. [ist]
Baca 10 detik
  • Seorang oknum guru SMK di Kabupaten Kediri berinisial D ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana asusila terhadap siswanya.
  • Pelaku melakukan aksi cyber-grooming dengan menyamar sebagai perempuan di aplikasi Telegram sejak Februari 2026 untuk memeras korbannya.
  • D dijerat Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

SuaraJatim.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri tercoreng oleh aksi predator digital yang bersembunyi di balik seragam guru. Seorang oknum guru SMK berinisial D (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah siasat liciknya membujuk rayu siswa di bawah umur terbongkar.

Bukan sekadar kekerasan fisik, D menjalankan operasi yang sangat rapi. Dia menyamar sebagai sosok perempuan bernama Lia di aplikasi pesan singkat Telegram untuk menjerat korbannya dalam jebakan cyber-grooming.

Aksi pelaku dimulai sejak Februari 2026. Dengan akun palsu Lia, D mendekati korban yang tak menaruh curiga sedikit pun.

Komunikasi yang awalnya cair dan akrab berubah menjadi hubungan daring yang intim. Korban mengira ia sedang bercakap-cakap dengan seorang teman perempuan, tanpa menyadari bahwa sosok di balik layar adalah gurunya sendiri.

"Tersangka menggunakan identitas palsu untuk membangun kepercayaan. Setelah korban terperangkap dalam hubungan daring, pelaku mulai meminta video aktivitas sehari-hari yang lambat laun mengarah pada konten tidak pantas," ungkap Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, Kamis (18/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Setelah mendapatkan materi digital tersebut, wajah asli sang predator pun muncul. D menggunakan rekaman tersebut sebagai alat pemeras (blackmail) untuk menekan psikologis korban agar menuruti segala kemauannya selama berbulan-bulan.

Ironisnya, saat menjalankan teror digital, D juga membangun benteng di dunia nyata. Ia memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk mendatangi rumah korban. Di mata orang tua korban, D adalah sosok pendidik yang perhatian, padahal ia sedang memantau mangsanya dari dekat.

"Pelaku ini sangat lihai. Ia datang ke rumah korban dan mendapatkan kepercayaan penuh dari orang tua. Siapa yang akan curiga pada seorang guru yang berkunjung?" tambah Ipda Eko.

Sepandai-pandainya D melompat, jejak kejahatannya tercium juga. Memasuki bulan Juni, keluarga menyadari ada yang salah. Korban yang biasanya tenang, tiba-tiba menunjukkan reaksi ketakutan luar biasa dan menolak keras setiap kali diajak bertemu dengan sang guru.

Baca Juga: Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antarkan Siswa Boarding School Masuk Perguruan Tinggi

Curiga dengan perubahan perilaku tersebut, pihak keluarga melakukan pendekatan hati ke hati. Tangis pecah saat korban akhirnya menceritakan kengerian yang ia alami selama empat bulan terakhir. Tak butuh waktu lama, laporan pun masuk ke Polres Kediri.

Kini, Lia telah lenyap, menyisakan D yang tertunduk lesu saat diringkus Unit PPA Polres Kediri. Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan rekaman percakapan digital telah diamankan polisi untuk menyeretnya ke meja hijau.

Atas perbuatan bejatnya, D dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian pun memberikan peringatan keras kepada para orang tua di Kediri.

"Aktivitas digital anak harus diawasi ketat. Jangan mudah percaya, bahkan pada orang yang memiliki profil terhormat sekalipun, jika sudah menyangkut ranah pribadi digital anak," tegas Ipda Eko.

Load More