- Agus Prasetyo, seorang ASN, memukul perawat Andre Prasetyo di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso pada 30 Mei 2026.
- Tindakan kekerasan dipicu oleh kesalahpahaman prosedur medis saat anak pelaku sedang dirawat intensif di rumah sakit tersebut.
- Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai undang-undang berlaku.
SuaraJatim.id - Sebuah rekaman CCTV di koridor RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso mendadak viral. Video itu merekam sebuah fragmen kemarahan yang meluap.
Seorang pria menghampiri perawat dengan langkah terburu, melontarkan kata-kata tajam, dan tanpa aba-aba, sebuah pukulan keras mendarat di pipi sang tenaga kesehatan.
Ironisnya, sang pemukul bukan orang asing. Pelaku Agus Prasetyo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bondowoso, disebut tinggal berdekatan dengan korbannya, Andre Prasetyo.
Ketegangan ini bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, anak dari tersangka sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan tunggal.
Di tengah suasana kalut sebagai orang tua, terjadi kesalahpahaman terkait prosedur medis, khususnya saat korban hendak memasang selang infus kepada sang anak.
Rasa khawatir yang salah arah berubah menjadi amarah buta. Cekcok mulut pecah di dalam ruangan, merembet hingga ke area parkir rumah sakit.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, AP tampak kehilangan kendali. Pukulan telak mendarat di wajah Andre hingga mengakibatkan luka memar di pipi kiri.
"Peristiwa ini diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku. Terjadi dugaan penganiayaan sebanyak dua kali," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2026).
Andre Prasetyo tak tinggal diam. Sebagai perawat yang tengah menjalankan tugas profesi, ia memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
Kapolres Aryo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang sedang bertugas.
"Pengungkapan perkara ini adalah bentuk perlindungan terhadap nakes. Ini juga bentuk penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya," tegasnya.
Agus Prasetyo kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seragam dinas yang biasa ia kenakan terancam berganti baju tahanan dengan bayang-bayang hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang