Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Agus Prasetyo, seorang ASN, ditetapkan sebagai tersangka usai memukul perawat Andre Prasetyo di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso pada 30 Mei 2026. [Antaranews/Ist]
Baca 10 detik
  • Agus Prasetyo, seorang ASN, memukul perawat Andre Prasetyo di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso pada 30 Mei 2026.
  • Tindakan kekerasan dipicu oleh kesalahpahaman prosedur medis saat anak pelaku sedang dirawat intensif di rumah sakit tersebut.
  • Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai undang-undang berlaku.

SuaraJatim.id - Sebuah rekaman CCTV di koridor RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso mendadak viral. Video itu merekam sebuah fragmen kemarahan yang meluap.

Seorang pria menghampiri perawat dengan langkah terburu, melontarkan kata-kata tajam, dan tanpa aba-aba, sebuah pukulan keras mendarat di pipi sang tenaga kesehatan.

Ironisnya, sang pemukul bukan orang asing. Pelaku Agus Prasetyo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bondowoso, disebut tinggal berdekatan dengan korbannya, Andre Prasetyo.

Ketegangan ini bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, anak dari tersangka sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan tunggal.

Di tengah suasana kalut sebagai orang tua, terjadi kesalahpahaman terkait prosedur medis, khususnya saat korban hendak memasang selang infus kepada sang anak.

Rasa khawatir yang salah arah berubah menjadi amarah buta. Cekcok mulut pecah di dalam ruangan, merembet hingga ke area parkir rumah sakit.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, AP tampak kehilangan kendali. Pukulan telak mendarat di wajah Andre hingga mengakibatkan luka memar di pipi kiri.

"Peristiwa ini diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku. Terjadi dugaan penganiayaan sebanyak dua kali," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2026).

Andre Prasetyo tak tinggal diam. Sebagai perawat yang tengah menjalankan tugas profesi, ia memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar

Kapolres Aryo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang sedang bertugas.

"Pengungkapan perkara ini adalah bentuk perlindungan terhadap nakes. Ini juga bentuk penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya," tegasnya.

Agus Prasetyo kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seragam dinas yang biasa ia kenakan terancam berganti baju tahanan dengan bayang-bayang hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Load More