- Agus Prasetyo, seorang ASN, memukul perawat Andre Prasetyo di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso pada 30 Mei 2026.
- Tindakan kekerasan dipicu oleh kesalahpahaman prosedur medis saat anak pelaku sedang dirawat intensif di rumah sakit tersebut.
- Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai undang-undang berlaku.
SuaraJatim.id - Sebuah rekaman CCTV di koridor RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso mendadak viral. Video itu merekam sebuah fragmen kemarahan yang meluap.
Seorang pria menghampiri perawat dengan langkah terburu, melontarkan kata-kata tajam, dan tanpa aba-aba, sebuah pukulan keras mendarat di pipi sang tenaga kesehatan.
Ironisnya, sang pemukul bukan orang asing. Pelaku Agus Prasetyo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bondowoso, disebut tinggal berdekatan dengan korbannya, Andre Prasetyo.
Ketegangan ini bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, anak dari tersangka sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan tunggal.
Di tengah suasana kalut sebagai orang tua, terjadi kesalahpahaman terkait prosedur medis, khususnya saat korban hendak memasang selang infus kepada sang anak.
Rasa khawatir yang salah arah berubah menjadi amarah buta. Cekcok mulut pecah di dalam ruangan, merembet hingga ke area parkir rumah sakit.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, AP tampak kehilangan kendali. Pukulan telak mendarat di wajah Andre hingga mengakibatkan luka memar di pipi kiri.
"Peristiwa ini diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku. Terjadi dugaan penganiayaan sebanyak dua kali," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2026).
Andre Prasetyo tak tinggal diam. Sebagai perawat yang tengah menjalankan tugas profesi, ia memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
Kapolres Aryo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang sedang bertugas.
"Pengungkapan perkara ini adalah bentuk perlindungan terhadap nakes. Ini juga bentuk penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya," tegasnya.
Agus Prasetyo kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seragam dinas yang biasa ia kenakan terancam berganti baju tahanan dengan bayang-bayang hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra