Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:27 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Jasad pria ditemukan di Pantai Permata, Probolinggo, pada 4 Juli 2026 akibat tindak pembunuhan oleh rekannya, AN. [Antara]
Baca 10 detik
  • Jasad pria ditemukan di Pantai Permata, Probolinggo, pada 4 Juli 2026 akibat tindak pembunuhan oleh rekannya, AN.
  • Pelaku membunuh korban menggunakan palu dan cutter karena merasa sakit hati atas perlakuan tidak diinginkan saat perjalanan.
  • Tersangka menjual sepeda motor korban untuk keuntungan pribadi dan terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun lamanya.

"Motifnya ganda yakni rasa sakit hati atas perlakuan korban dan motif ekonomi untuk menguasai harta benda," tambah AKBP Rico.

Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More