- Pria berinisial A menyerang ibu mertuanya, M, di Bangkalan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Pelaku melempar perabotan hingga melukai betis korban serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
- Polres Bangkalan menangkap pelaku dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial A (42) tega melampiaskan amarah membabi buta kepada ibu mertuanya sendiri yang telah senja, M (70) di Kampung Gajam, Dusun Karpote, Bangkalan, pada Rabu (5/8/2026).
Hanya karena urusan selembar uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan, ikatan kekeluargaan itu koyak dalam sekejap.
Kejadian bermula saat A meminta sejumlah uang kepada mertuanya. Ketika permintaan itu ditolak, pria berusia 42 tahun ini diduga langsung gelap mata. Tanpa mempedulikan usia renta sang mertua, A mulai melemparkan apa saja yang ada di jangkauannya.
Halaman rumah korban pun berubah menjadi saksi bisu amukan perabotan. Panci, kursi, hingga piring beterbangan. Nahas, sebuah piring yang dilemparkan dengan penuh emosi membentur tembok dan pecahannya melesat tajam, merobek betis kiri sang ibu mertua.
"Tersangka merasa sakit hati karena permintaannya ditolak. Ia kemudian melampiaskan emosinya dengan tindakan kekerasan yang membahayakan," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Kamis (27/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Belum puas dengan luka yang diderita mertuanya, A masuk ke dapur dan keluar membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 50 sentimeter. Di bawah ancaman bilah tajam yang berkilat, M hanya bisa pasrah dalam ketakutan yang luar biasa.
Beruntung, Nurhayati, istri tersangka sekaligus anak korban, bertindak cepat. Dengan sisa keberaniannya, ia melerai aksi sang suami dan segera melarikan ibunya ke rumah tetangga untuk mencari perlindungan.
Pelarian A dari tanggung jawab tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang masih trauma. Pada Kamis dini hari, saat suasana desa masih lelap, polisi mengepung rumah A dan membawanya tanpa perlawanan.
Bersama tersangka, polisi mengamankan dua senjata tajam maut: satu celurit dan satu parang, masing-masing sepanjang setengah meter.
Baca Juga: Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
Kini, A harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
-
Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam
-
Teriakan Ampun Pak yang Berakhir Duka: Misteri Kematian Widi di Tangan Oknum Polsek Beji
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT